Kinerja Pj. Sekda Aceh Taufik, ST., M.Si. Perlu Menjadi Pertimbangan dalam Penetapan Sekda Definitif
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kinerja Pj. Sekda Aceh Taufik, ST., M.Si. Perlu Menjadi Pertimbangan dalam Penetapan Sekda Definitif

    Dimas ( Redaksi )
    19 Oktober 2026, 10/19/2026 03:37:00 PM WIB Last Updated 2026-10-19T08:37:32Z


     


    BANDA ACEH_Harian-RI.com

    Ketua Lembaga Aliansi Indonesia–Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Provinsi Aceh, Mansur MY, ST., menyampaikan pandangannya mengenai kinerja Taufik, ST., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Aceh.


    Mansur menilai bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Taufik selama menjabat Pj. Sekda Aceh perlu menjadi pertimbangan penting dalam proses penetapan Sekda Aceh definitif. Menurutnya, jabatan Sekda memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas administrasi pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah, dan memastikan program pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan.


    “Penetapan Sekda definitif harus mengutamakan kompetensi, integritas, pengalaman birokrasi, kemampuan koordinasi, serta komitmen terhadap pelayanan masyarakat. Kinerja selama menjalankan amanah sebagai Pj. Sekda patut dievaluasi secara objektif sebagai bagian dari pertimbangan pejabat yang berwenang,” ujar Mansur MY, ST.


    Lima Alasan yang Menjadi Pertimbangan


    1. Menjaga kesinambungan pemerintahan Aceh


    Menurut Mansur, kesinambungan kepemimpinan administrasi diperlukan agar koordinasi antarorganisasi perangkat daerah tetap berjalan dan program pemerintahan tidak mengalami hambatan.


    2. Memperkuat koordinasi antarinstansi


    Sekda memiliki tugas penting dalam menyelaraskan kebijakan gubernur dengan pelaksanaan program oleh perangkat daerah. Koordinasi yang efektif dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi kerja birokrasi dan mempercepat penyelesaian persoalan pemerintahan.


    3. Mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional


    Jabatan Sekda menuntut kedisiplinan administrasi, kepatuhan terhadap peraturan, transparansi, dan akuntabilitas. Aspek-aspek tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja pejabat yang sedang menjalankan tugas.


    4. Mendukung percepatan pembangunan dan realisasi program daerah


    Pemerintah Aceh membutuhkan koordinasi yang baik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. Karena itu, kemampuan mengawal program prioritas serta menyelesaikan hambatan koordinasi merupakan indikator yang penting untuk dinilai.


    5. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat


    Menurut Mansur, birokrasi harus hadir untuk memberikan pelayanan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sekda memiliki peran penting dalam mendorong perangkat daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik.


    Penetapan Tetap Mengacu pada Ketentuan yang Berlaku


    Mansur menegaskan bahwa penetapan Sekda Aceh definitif merupakan kewenangan pejabat dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, proses tersebut harus mempertimbangkan persyaratan jabatan, hasil evaluasi kinerja, kompetensi, integritas, serta kebutuhan organisasi Pemerintah Aceh.


    “Harapan kami, Aceh memiliki Sekda definitif yang mampu memperkuat koordinasi pemerintahan, menjaga akuntabilitas, mendukung percepatan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Rekam jejak dan hasil evaluasi kinerja hendaknya menjadi bagian penting dalam proses penentuan tersebut,” tutup Mansur.


    Lembaga Aliansi Indonesia–Badan Penelitian Aset Negara DPD Provinsi Aceh menyatakan bahwa perhatian terhadap jabatan Sekda merupakan bagian dari kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.


    Banda Aceh, 18 Oktober 2026


    Mansur MY, ST.

    Ketua Lembaga Aliansi Indonesia–Badan Penelitian Aset Negara

    DPD Provinsi Aceh

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kinerja Pj. Sekda Aceh Taufik, ST., M.Si. Perlu Menjadi Pertimbangan dalam Penetapan Sekda Definitif

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer