ACEH BARAT_Harian-RI.com
Kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 14 tahun di Kabupaten Aceh Barat menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial.
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menggelar perkara pada Senin, 2 November 2026.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, menjelaskan bahwa dari delapan tersangka tersebut, dua orang merupakan orang dewasa berinisial A (18) dan I (21), sedangkan enam lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan terhadap korban berinisial R (14).
Enam tersangka anak diduga melakukan tindakan kekerasan berupa menendang, memukul bagian kepala dan hidung, serta menyikut tubuh korban. Sementara itu, dua tersangka dewasa diduga terlibat dalam tindakan mencukur rambut korban secara paksa, dan salah satunya juga diduga melakukan penendangan.
Polisi mengungkapkan bahwa dugaan perundungan tersebut bermula dari persoalan kehilangan sepeda milik keluarga salah satu anggota komunitas sepeda. Korban diduga dituduh menguasai sepeda tersebut.
Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, sejumlah orang diduga melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap korban.
Dari total 11 orang yang berada di lokasi kejadian dan telah menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya berstatus saksi. Polisi juga menyebut masih terdapat dua orang yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Terkait informasi dugaan tindakan kekerasan tambahan menggunakan rokok, kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman karena belum menemukan bukti atau petunjuk yang cukup.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Khusus terhadap enam tersangka yang masih di bawah umur, proses penanganannya akan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk mekanisme diversi apabila memenuhi persyaratan hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan kehilangan barang maupun dugaan pelanggaran lainnya tidak boleh diselesaikan melalui kekerasan, terlebih terhadap anak yang masih membutuhkan perlindungan.
Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarluaskan video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban demi menjaga privasi dan pemulihan psikologis anak.
Harian-RI.com

.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar