Kapolda Aceh Undang Rektor Se-Aceh Gelar Coffee Morning
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kapolda Aceh Undang Rektor Se-Aceh Gelar Coffee Morning

    21 Desember 2021, 12/21/2021 05:34:00 PM WIB Last Updated 2021-12-21T10:34:17Z

    Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, mengundang Para Rektor Se-Aceh untuk menghadiri kegiatan Coffee Morning bersamanya di Gedung Presisi, Mapolda Aceh, Selasa (21/12/21).

    Dalam kesempatan coffee morning itu, Kapolda Aceh turut didampingi Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M. M, sejumlah PJU dan Personel Polda Aceh lainnya, ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si,  dalam keterangan tertulisnya. 
    Kemudian Puluhan Rektor dan Civitas Akademika yang hadir dalam coffee morning itu dari USK, mewakili Rektor UIN Ar-Raniry, Akbid Muhammadiyah, Akbid Soleha, Akper Kesdam, Poltiteknik Aceh, UBBG, Unmuha, Akper Abulyatama, Unaya, Akbid Darul Husada, Akbid Munawarrah Bireuen, Universitas Al-Muslim, IAIN Malikussaleh, Politeknik Negeri Lhikseumawe, Unimal, Akbid Darussalam, Akbid Bunga Bangsa Idi, IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Universitas Samudra Langsa, Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat, Universitas Teuku Umar, Akademi Kebidanan Public Health Medical Nursing, Politeknik Aceh Selatan, IAIN Gajah Putih Takengon, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon dan Akbid Nurul Hasanah, lanjut Kabid Humas. 

    Coffee morning itu turut diisi dengan makan bersama, pungkas Kabid Humas. 

    *Kapolda Aceh Ajak Para Rektor Se-Aceh Sukseskan Vaksinasi*

    Dalam kesempatan itu, Kapolda Aceh dalam suasana santai mengajakan Para Rektor Se-Aceh untuk menyukseskan program Pemerintah terkait vaksinasi. 

    Menurut Kapolda Aceh penyuksesan vaksinasi itu dapat dilakukan melalui percepatan vaksinasi di Almameter masing-masing.

    " Saya dalam kesempatan coffee morning ini mengajak Para Rektor Se-Aceh untuk mempercepat vaksinasi di lingkungan kampus masing-masing, " pinta Kapolda.

    Kapolda Aceh juga mendorong Universitas di Aceh untuk menerbitkan aturan internal agar mahasiswanya dalam mengurus administrasi perkuliahan mewajibkan sertifikat vaksin, sehingga Universitas dapat mencapai herd immunity, seperti yang sudah diterapkan di USK. 
    " Mahasiswa USK saat ini  sudah mencapai 98 % yang sudah divaksin, " sebut Kapolda Aceh. 

    *Kendala Yang dihadapi di Lapangan*

    Kegiatan coffee morning di Gedung Presisi diwarnai tanya jawab antara Para Rektor dengan Kapolda Aceh. 

    Adapun pertanyaan yang disampaikan oleh seorang Rektor kepada Kapolda Aceh terkait kendala atau hambatan di lapangan. 

    " Adapun kendala yang dihadapi terkait percepatan vaksinasi di lapangan seperti kekurangan Nakes," ucap seorang Rektor. Dan beberapa rektor yang ada fakultas kedokteran mau membantu tenaga kesehatan sesuai aturan untuk mempercepat vaksinasi.

    Sedangkan terkait adanya pertanyaan terkait aturan yang mewajibkan mahasiswa untuk divaksin dalam situasi pandemi ini, Kapolda Aceh langsung menyampaikan aturan yang menjadi sandaran untuk percepatan vaksinasi terdapat pada Perpres RI Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
    Aturan dalam Perpres tersebut termaktub dalam Pasal 13A yang berbunyi :

    (1) Kementerian Kesehatan melakuakan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

    (2)  Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID-19.

    (3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia. 

    (4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa :
    a.  Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial ;

    b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintah ; dan/atau

    c. Denda 

    (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. 
    Demikian penyampaian Kapolda Aceh yang mengutip Pasal 13A dalam Perpres tersebut. 

    Kapolda Aceh juga menghimbau stakeholder untuk mempercepat vaksinasi dengan menerapkan aturan yang ketat bagi pelayanan masyarakat dengan mensyaratkan sertifikat vaksin dalam mengurus administrasi di lingkungan nya, tutup Kapolda Aceh.(h.ri.03.ric)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kapolda Aceh Undang Rektor Se-Aceh Gelar Coffee Morning

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer