Ketua Laknad meminta APH Mengusut Proyek Pemecah Ombak
SABANG_Harian-RI.com
Proyek pembangunan tanggul pemecah ombak di kawasan Pantai Reuteuk, Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2023 tersebut disebut memiliki nilai kontrak awal sekitar Rp9,98 miliar, kemudian mengalami dua kali adendum sehingga nilainya menjadi sekitar Rp10,9 miliar. Pekerjaan dilaksanakan oleh pihak rekanan dan dinyatakan selesai pada Desember 2023.
Persoalan mencuat setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh pada Februari 2024. Dalam pemberitaan yang mengutip hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, termasuk pada pekerjaan struktur beton.
Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak pelaksana. Salah satu laporan menyebut nilai kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp606,5 juta.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, khususnya terkait kesesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan.
Proyek tanggul pemecah ombak tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap kawasan pesisir dan masyarakat dari ancaman gelombang serta abrasi. Karena itu, kualitas konstruksi menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan agar bangunan benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pembangunan.
Masyarakat berharap temuan pemeriksaan tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak terkait. Jika terdapat indikasi pelanggaran atau kerugian keuangan daerah, masyarakat juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Tim Investigasi Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Aceh (IWOI Aceh) mencoba untuk menghubungi ketua Laknad (lembaga antikorupsi Nanggroe Aceh Darussalam) Fikri SH mengatakan (13/09/2026), "kita meminta kepada pihak APH (aparat penegak hukum), kejaksaan, kepolisian, BPK dan KPK untuk mengusut proyek pemecah ombak yang berlokasi di Sabang dengan ditemukan dua kali pembayaran dengan volume yang kurang, dengan anggaran sebesar 10,9 miliar, ini jelas ada dugaan korupsi sehingga negara dirugikan, sekali lagi kita meminta kepada pihak APH untuk mengusut proyek tersebut, jangan ini dibiarkan berlarut larut karena ini sudah terjadi di tahun 2023 silang hingga tahun 2026, tiga tahun sudah tidak ada penyelesaian dari APH, kita meminta segera APH untuk menginvestasi atau memeriksa terkait pemecah ombak di Sabang tersebut", ujar Fikri SH ketua Laknad kepada tim investigasi IWOI Aceh.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar