SUBULUSSALAM_Harian-RI.com
Seorang warga Desa Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jailani Sinaga, melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman kelapa sawit miliknya ke Polres Subulussalam, Polda Aceh.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/164/IX/2026/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/164/IX/2026/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, tertanggal 12 September 2026.
Dalam surat tersebut, dugaan perkara dilaporkan sebagai tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan kebun milik pelapor yang berada di Desa Panglima Sahman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Berdasarkan uraian kejadian dalam surat tanda penerimaan laporan, Jailani mengaku mendatangi kebunnya dan mendapati seorang laki-laki yang disebut sebagai pihak terlapor sedang melakukan tindakan yang diduga merusak batang tanaman sawit di kebun tersebut.
Pelapor kemudian mengaku telah menegur pihak yang berada di lokasi. Namun, menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, teguran tersebut tidak dihiraukan sehingga pelapor merasa mengalami kerugian akibat dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit tersebut.
Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan tercantum atas nama inisial IF, R, dan H Namun, status ketiganya dalam perkara ini masih sebagai terlapor, sehingga dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Jailani kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Subulussalam untuk membuat laporan dan meminta agar dugaan pengrusakan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Subulussalam pada 12 September 2026 sekitar pukul 18.10 WIB dan dituangkan dalam surat tanda penerimaan laporan yang ditandatangani oleh petugas SPKT atas nama Lamjon Limbong, IPTU NRP 74010384.
Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun para pihak yang dilaporkan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti terkait kondisi tanaman kelapa sawit dan kerugian yang diklaim pelapor.
Hingga laporan ini dibuat, perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan kebenaran mengenai dugaan pengrusakan tersebut sepenuhnya menunggu hasil penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Subulussalam tertanggal 12 September 2026. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar