Kasus Sapi Bali, Berkas Tahap Ke 2 Sudah Diterima Kejari Aceh Besar
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kasus Sapi Bali, Berkas Tahap Ke 2 Sudah Diterima Kejari Aceh Besar

    10 Februari 2022, 2/10/2022 03:35:00 PM WIB Last Updated 2022-02-10T08:35:38Z

    JANTHO_Harian-RI.com
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima penyerahan dua buah berkas perkara terhadap empat orang tersangka dan 131 barang bukti.

    Berkas itu berupa dokumen atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi bali pada Dinas Peternakan Aceh tahun 2017, dari Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin (8/2/2022).

    Empat tersangka dalam kasus ini yaitu inisial AH (58), merupakan Kuasa Pengguna
    Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.


    Kemudian, IPS (52), merupakan PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/31/IX/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus.

    Lalu, tersangka inisial KW (43), merupakan Direktur CV Menara Company.

    Terakhir adalah SY (54), merupakan pelaksana lapangan CV Menara Company, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/33/IX/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus.

    Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, SH mengatakan, pada tahun 2017, Dinas Peternakan Aceh menganggarkan dana untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia.

    Pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 ekor itu dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 3.825.000.000.

    Namun berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim BPKP
    Perwakilan Provinsi Aceh, ternyata proyek ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.236.470.352.
    Oleh sebab itu, perbuatan para tersangka AH (58), dan IPS (52), dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Sementara  tersangka KW dan SY, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(HR-RI_RED/RAF)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kasus Sapi Bali, Berkas Tahap Ke 2 Sudah Diterima Kejari Aceh Besar

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer