Para Pekerja yang Terkena PHK Sudah Bisa Ajukan JKP
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Para Pekerja yang Terkena PHK Sudah Bisa Ajukan JKP

    13 Maret 2022, 3/13/2022 11:46:00 AM WIB Last Updated 2022-03-13T04:48:41Z


    LANGSA_Harian-RI.com
    Sejak tanggal 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja. 

    Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Langsa, Muhammad Kurniawan, Sabtu (12/3/2022),  mengungkapkan, untuk mengetahui secara langsung pengalaman pertama para peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dalam mengajukan manfaat JKP.

    Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah, saat dialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, pada Kamis (10/3/2022) lalu. 
    Menurutnya, dalam kegiatan tersebut, dihadirkan sepuluh orang perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP, sementara perwakilan dari wilayah lain hadir melalui virtual conference. 

    Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah, mengungkapkan, pekerja yang telah menerima manfaat cash benefit ini sebanyak 125 orang.

    Diantara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja 
    (lowongan pekerjaan baru).

    Artinya, mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu, akses ke pasar kerja.

    Hingga saat ini, sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesment dan 11 orang mendapatkan konseling.(HR-RI_DIN)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Para Pekerja yang Terkena PHK Sudah Bisa Ajukan JKP

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer