Pembiayaan UMKM di Aceh Tumbuh Positif, Begini Kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Aceh
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pembiayaan UMKM di Aceh Tumbuh Positif, Begini Kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Aceh

    4 Maret 2022, 3/04/2022 12:48:00 PM WIB Last Updated 2022-03-04T05:48:37Z


    BANDA ACEH_Harian-RI.com
    Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Aceh, Achris Sarwani mengungkapkan, pembiayaan untuk unit usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) di Aceh, menunjukkan pertumbuhan positif.

    “ Pada periode Desember 2021, nilai pembiayaan untuk UMKM masih sekitar Rp 8,3 triliun.

    Bulan berikutnya atau pada Januari 2022 nilai pembiayaan bertambah menjadi Rp 8,5 triliun.

    Artinya, dalam waktu satu bulan, penyaluran kredit UMKM bertambah Rp 200 miliar, atau tumbuh 2,8 persen,” katanya, Rabu (2/3/2022).

    Dari sisi rasio pembiayaan UMKM pada Januari 2022, jelas Achris Sarwani, juga mengalami perbaikan dan kenaikan dibandingkan Desember 2021.

    Rasio pembiayaan UMKM terhadap pembiayaan total, naik sebesar 1 persen, atau dari 27 persen menjadi 28 persen.

    Secara umum, ungkapnya, bank syariah yang beroperasi di wilayah Aceh, masih sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprodential, bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang mana mewajibkan penyaluran pembiayaan kepada UMKM mencapai 25 persen dari portropolio pembiayaannya hingga Juni 2023.

    Selain itu, katanya, Aceh yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan lembaga keuangan, menerapkan sistem syariah.
    Pimpinan Perwakilan BI Aceh, Achris Sarwani, bersama ekportir coklat, Irwan, ketua kelompok tani coklat, Surianto, dan Nurdin, dari Distanbun Aceh, melihat tanaman coklat siap panen, di area perkebunan Saree, Aceh Besar, Selasa (11/1/2022).
    Pimpinan Perwakilan BI Aceh, Achris Sarwani, bersama ekportir coklat, Irwan, ketua kelompok tani coklat, Surianto, dan Nurdin, dari Distanbun Aceh, melihat tanaman coklat siap panen, di area perkebunan Saree, Aceh Besar, Selasa (11/1/2022).

    Dalam Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), mewajibkan perbankan yang beroperasi di Aceh, mengalokasikan dana pembiayannya untuk UMKM sebesar 40 persen, lebih besar dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 tahun 2021 tersebut.(HR-RI_ALI)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pembiayaan UMKM di Aceh Tumbuh Positif, Begini Kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Aceh

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer