Pemuda Cinta Aceh Desak Kajati Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pemuda Cinta Aceh Desak Kajati Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil

    7 Maret 2022, 3/07/2022 09:49:00 PM WIB Last Updated 2022-03-07T14:49:40Z
     

    BANDA ACEH_Harian-Ri.com
    Dewan Pimpinan Pemuda Cinta Aceh (DATA Aceh) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru untuk segera menuntaskan kasus Jembatan kilangan Aceh Singkil. 

    DATA Aceh meminta Kajati Aceh untuk berpihak kepada kepentingan masyarakat Aceh dengan segera menuntaskan kasus yang sudah berlarut-larut tersebut. 

    "Sejak awal kita memantau kasus ini untuk segera diselesaikan. Namun kami meminta kepada Kajati Aceh yang baru agar segera membenahi hal ini dengan cepat," ujar Ketua Umum DATA Aceh, Sulthan Alfaraby, Senin (7/3/2022). 
    Atas dasar itu, DATA Aceh juga meminta kepada Kajati Aceh menindaklanjuti temuan BPK RI terhadap masalah penggunaan anggaran, yang dalam hal ini ada sangkut pautnya dengan kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil. 

    Dilansir dari AJNN, Inspektorat Aceh pernah menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan pemerintah Aceh tahun 2019 dalam proses pengadaan pembangunan jembatan Kilangan di Aceh Singkil, yang pengerjaannya dilaksanakan oleh salah satu perusahaan, kepada pihak BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh. 

    Berkas laporan disampaikan pihak Inspektorat dalam surat yang bersifat rahasia dengan nomor surat 703/039/IA-LHPK/2020 tertanggal 1 September 2020 yang lalu.Lanjut Sulthan Alfaraby

    Dalam surat tersebut Inspektorat menyampaikan bahwa penyampaian tindak lanjut LHP BPK RI tersebut sesuai surat teguran Gubernur Aceh nomor 700/10287 tanggal 20 Juli 2020 bahwa terjadi Post Bidding pada proses pengadaan pembangunan jembatan Kilangan (Otsus Aceh) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh serta pembayaran yang 100 persen dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan,Tutup Sulthan Alfaraby.(HR-RI_TIM)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemuda Cinta Aceh Desak Kajati Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Jembatan Kilangan Aceh Singkil

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer