Dua Tahun Ungkap Tiga Kasus Korupsi , Kejari Mendapat Piagam Penghargaan LIRA
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Dua Tahun Ungkap Tiga Kasus Korupsi , Kejari Mendapat Piagam Penghargaan LIRA

    Dimas ( Redaksi )
    26 April 2022, 4/26/2022 02:38:00 PM WIB Last Updated 2022-04-27T11:51:32Z

    kUTACANE_Harian-RI.com
    Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, mendapat penghargaan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat , ( piagam tertanggal 20 April 2022 )

    Piagam penghargaan ditandatangani Presiden LIRA Andi Syafrani, SHI., MCCL, diserahkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) LIRA Aceh Tenggara Muhammad Saleh Selian, kepada Kajari Aceh Tenggara Syaifullah, di kantor kejaksaan setempat , Senin 25 April 2022.

    "Piagam penghargaan bentuk Partisipasi LIRA karena kesuksesan dan Optimisme pihak Kejaksaan dalam penindakan sejumlah kasus korupsi dibumi sepakat segenep ," Kata Muhammad Saleh Selian.

    Dijelaskan, kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara  yang patut diapresiasi  LIRA  seperti keberhasilan  pengungkapan kasus  Penyelewangan Dana Desa Sebudi Jaya, Kecamatan Bukti Tusam Kerugian Negara Rp 611 Juta.

    Korupsi Pengadaan Benih Jagung Hibrida, di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, Negara dirugikan Rp 1 Milyar.
    Serta Kasus korupsi Beasiswa Yayasan Universitas Gunung Leuser, kerugian negara mencapai  Rp 1.3 Milyar.

    " Keberhasilan Kejaksaan sangat patut kita Apresiasi. Bahkan  kejaksaan Negeri Aceh Tenggara juga sebelumnya mendapat predikat Dua terbaik Provinsi Aceh dalam penanganan Kasus Korupsi," jelasnya lagi.

    Sementara Syaifullah Kajari Aceh Tenggara mengatakan, penghargaan DPP LIRA kepada dirinya menjadi Motivasi Instansinya, untuk bekerja lebih bersemangat lagi.

    " Penghargaan ini menjadi beban bagi kami kejaksaan, dan Insya Allah kami akan selalu meningkatkan kinerja kami demi kepuasan publik," katanya.

    Syaifullah juga mengatakan, dalam pemberantasan korupsi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, bahkan sudah diatur dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    " Kejaksaan Aceh Tenggara terbuka untuk siapun yang mau mengadukan kasus korupsi. Dan pasti akan ditindak lanjuti,  kita tidak main- main dengan perkara Korupsi," pungkas Syaifullah.(Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dua Tahun Ungkap Tiga Kasus Korupsi , Kejari Mendapat Piagam Penghargaan LIRA

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer