Oknum Wartawan Diringkus Polisi
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Oknum Wartawan Diringkus Polisi

    Dimas ( Redaksi )
    26 April 2022, 4/26/2022 09:56:00 PM WIB Last Updated 2022-04-26T15:35:54Z

    Banda Aceh_Harian-RI.com
    Seorang oknum wartawan di Kota Banda Aceh ditangkap personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh atas penyalahgunaan narkotika, Selasa 26 April 2022.

     

    Penangkapan sekitar pukul 14.56 WIB ini, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang penyalahguna narkotika yang sudah sangat meresahkan.

     

    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H mengatakan, pelaku berinisial FH (39), warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

     

    "Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor,"kata Kasat Reskrim.

     

    Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,35 gram yang diakui miliknya. Ia pun digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

     

    "Selain itu juga kita amankan satu unit handphone merek Infinix serta sepeda motor Mio warna biru dengan nopol BL 6439 LBJ," katanya.

     

    Kepada polisi, wartawan salah satu media online lokal ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama panggilan Dayat di Desa Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

     

    "Saat ini FH masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, sementara Dayat masih kita selidiki lebih lanjut," tutup Tendri.(HR-RI_RAHMAD)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Oknum Wartawan Diringkus Polisi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer