Sumut_Harian-RI.com
Sekda Kota Bekasi sudah Membayar lunas pengadaan Komputer dengan harga di SPK Rp 6.4 Juta per unit/ Pada hal harga pasaran Hanya sekitar 4 Juta sehingga mark up harga sekitar 2.4 juta X 2.554 Unit Komputer ,diduga kerugian negara kurang lebih Rp 6.1 Milyard dari Nilai Kontrak Rp 32 Milyard..
Pemantau Keuangan negara PKN melaporkan dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kota Bekasi pada pekerjaan Pengadaan Komputer untuk Ujian Nasional Computer Based Test (UN CBT) SMP Negeri Kota Bekasi Tahun 2018, Dengan modus mar”up sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan adanya Pemborosan Keuangan Daerah Sebesar Rp581.376.000,00 atas Item Pekerjaan yang Tidak Diperlukan untuk UN CBT SMP;
FAKTA – FAKTA
- Berdasarkan laporan dari masyarakat.
- Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan.
- Berdasarkan hasil laporan dari BPK RI.
1. Bahwa Pemerintah Kota Bekasi dalam Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 (audited) menyajikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp115.217.809.103,00 atau 71,57% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp160.988.664.560,44.
2. Bahwa Realisasi tersebut diantaranya berupa Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Daerah yaitu kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi sebesar Rp32.685.908.896,00 atau 99,60% dari anggaran sebesar Rp32.815.622.926,00.
Tabel 7.1 Anggaran Kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri
No Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp)
1 4.01.4.01.03.19.17.5.2.2.08.09 Belanja Barang Inventaris Peralatan / Perlengkapan Komputer (Hardware) 581.376.000,00
2 4.01.4.01.03.19.17.5.2.2.08.10 Belanja Barang Inventaris Peralatan / Perlengkapan Jaringan 255.917.696,00
3 4.01.4.01.03.19.17.5.2.3.29.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin –
Pengadaan Personal Komputer 29.459.372.000,00
4 4.01.4.01.03.19.17.5.2.3.29.05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan Personal Komputer 739.123.840,00
5 4.01.4.01.03.19.17.5.2.3.29.06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin –
Pengadaan Peralatan Jaringan 1.779.833.390,00
Jumlah 32.815.622.926,00
3. Bahwa Kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi dilaksanakan oleh PT AXI berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor
602.21/SPK.117- UN.CBT.SMP/SETDA.PLK tanggal 16 April 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp32.685.908.896,00. Waktu Pelaksanaan dalam SPK adalah
30 (tiga puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 16 April 2018 dan berakhir
pada tanggal 15 Mei 2018.
4. Bahwa Pemilihan PT AXI sebagai penyedia barang Kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Catalogue pada laman (website) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Bertindak selaku PPK Pengadaan tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sdr. UU SM. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sdr. SH.
5. Bahwa Proses Pemesanan Barang melalui e-katalog LKPP disepakati oleh PPK dan PT AXI berdasarkan Surat Pesanan e-Purchasing dengan Validasi ID : 15494618237664 dan ID Paket : PKM-P1804-940006 pada tanggal 13
April 2018.
6. Bahwa Kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor BA.121/SETDA.PLK dan Nomor BA.121.1/SETDA.PLK tanggal 15 Mei 2018. Kegiatan tersebut dinyatakan telah diperiksa oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sesuai Berita Acara Pemeriksaan/Penerima Hasil Pekerjaan Nomor :
602.21/120-BAHP/SETDA-PLK tanggal 15 Mei 2018. Kegiatan tersebut telah dibayarkan seluruhnya sebesar Rp32.685.908.896,00 oleh Pemerintah Kota Bekasi yang terdiri dari dua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); yaitu Nomor
06217/SP2D/2018 tanggal 2 Agustus 2018 dengan nilai sebesar Rp837.293.696,00 dan SP2D Nomor 06218/SP2D/2018 tanggal 2 Agustus 2018 dengan nilai sebesar Rp31.848.615.200,00. Rincian SP2D adalah sebagai berikut:
Tabel 7.2 SP2D Pembayaran Kegiatan Pengadaan Komputer UN CBT
No SP2D Nomor Tanggal Peruntukan Nilai (Rp)
1 06217/SP2D/2018 02-Aug- Pembayaran Biaya Pengadaan Komputer untuk UN
2018 CBT SMP Negeri Kota Bekasi Kegiatan Pengadaan
Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota
Bekasi sesuai SPK No.602.21/SPK.117-
UN.CBT.SMP/SETDA.PLK Tanggal 16 April 2018
4.01 . 4.01.03 . 19.17 . 5.2.2.08.09 : Belanja Barang 581.376.000,00
Inventaris Peralatan / Perlengkapan Komputer
(Hardware)
4.01 . 4.01.03 . 19.17 . 5.2.2.08.10 : Belanja Barang 255.917.696,00
Inventaris Peralatan / Perlengkapan Jaringan
2 06218/SP2D/2018 02-Aug- Pembayaran Biaya Pengadaan Komputer untuk UN
2018 CBT SMP Negeri Kota Bekasi Kegiatan Pengadaan
Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota
Bekasi sesuai SPK No.602.21/SPK.117-
UN.CBT.SMP/SETDA.PLK Tanggal 16 April 2018
4.01 . 4.01.03 . 19.17 . 5.2.3.29.02 : Belanja Modal 29.459.372.000,00
Peralatan dan Mesin – Pengadaan Personal
Komputer
4.01 . 4.01.03 . 19.17 . 5.2.3.29.05 : Belanja Modal 716.232.000,00
Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan
Personal Komputer
4.01 . 4.01.03 . 19.17 . 5.2.3.29.06 : Belanja Modal 1.673.011.200,00
Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan
Jaringan
JUMLAH 32.685.908.896,00
7. Bahwa Barang-barang hasil pengadaan tersebut diketahui telah didistribusikan bagi
46 SMP Negeri se-Kota Bekasi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Fisik Barang yang dibuat Ketua PPHP yang disampaikan kepada PPK pada tanggal 11 Juli
2018. Berdasarkan laporan tersebut, PPHP menyatakan bahwa seluruh barang hasil pengadaan telah dikirim ke masing-masing sekolah dengan spesifikasi dan jumlah barang yang telah sesuai.
8. Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen SPK, pemeriksaan fisik di
lapangan, dokumentasi pelaksanaan pengadaan melalui e-purchasing pada e- catalogue LKPP, berita acara hasil serah terima pekerjaan, permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, BPK menemukan hal-hal sebagai berikut.
a. Indikasi Kecurangan dan Kelebihan Pembayaran sebesar Rp3.583.517.400,00 atas Pembelian Item Produk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T
Bahwa Berdasarkan SPK Nomor 602.21/SPK.117-UN.CBT.SMP/SETDA.PLK menyebutkan Rincian Barang untuk UN CBT SMP Negeri Kota Bekasi adalah sebagai berikut:
Tabel 7.3 Rincian Barang dalam SPK untuk UN CBT SMP Negeri Kota Bekasi
No
Uraian Barang Kuantitas Harga Satuan Ongkos Kirim Jumlah Harga
(unit) (Rp) (Rp) (Rp)
1. ASUS NB X441NA/BX401T Celeron N3350, 4 GB, 500GB, Win 10 Home 3/3/0 2.554 6.473.000,00 16.532.042.000,00
2. LOGITECH Headset –Black
[H110] 3.840 151.400,00 581.376.000,00
3. LENOVO PC ThinkCenter
M710T Core i5-7400, 16 GB, 1
TB, Win 10 Pro Academic 96 15.600.000,00 1.497.600.000,00
4. Wearnes UPS W1002EU 440 1.627.800,00 716.232.000,00
Black
5. Prolink Wireless-N Modem
Router [PRN3001] 96 327.200,00 31.411.200,00
6. AMP RJ-45 Connector CAT
5E Transparant (@50pcs)
192 204.288,00 39.223.296,00
7. PROLINK UTP LAN Cable
[CAT5E] 192 805.700,00 62.000.000,00 216.694.400,00
8. D-LINK 24-Port Gigabit Switch
Metal [DGS-1024C] 96 1.500.000,00 144.000.000,00
9. Dell PC Vostro 3669 Core i3-
7100 4GB 1 TB Win 10 Pro 1.270 10.179.000,00 12.927.330.000,00
JUMLAH TOTAL 32.685.908.896,00
Berdasarkan dokumen pengadaan barang melalui e-katalog yang didukung dengan wawancara kepada pihak-pihak terkait, BPK menemukan bahwa:
1) PPK melakukan pembelian atas sembilan item barang keperluan UN CBT SMP kepada satu penyedia
Dalam pengadaan untuk UN CBT SMP Negeri Kota Bekasi melalui e-katalog, PPK memilih untuk menggunakan 1 penyedia barang (online shop) sebagai penyedia sembilan item barang untuk UN CBT SMP Negeri TA 2018 senilai Rp32.685.908.896,00. Berdasarkan dokumen pengadaan diketahui bahwa seluruh item barang dipesan melalui PT AXI (axiqoe.com).
BPK telah melakukan wawancara kepada Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan staf pengelola keuangan Sekretariat Daerah. Berdasarkan penjelasan pihak keuangan Sekretariat Daerah diketahui bahwa terhadap sembilan item barang pengadaan untuk UN CBT tersebut, secara administrasi keuangan, dapat menggunakan beberapa penyedia yang berbeda selama masih memenuhi pagu anggaran.
Penjelasan yang diperoleh BPK melalui LKPP diketahui bahwa PPK diperbolehkan untuk melakukan pembelian barang melalui e-katalog dengan menggunakan penyedia yang berbeda-beda untuk kegiatan pengadaan yang terdiri dari beberapa item barang.
Berdasarkan hasil penelusuran BPK terhadap e-katalog diketahui bahwa untuk beberapa item barang pengadaan, terdapat alternatif harga barang pada online shop lainnya yang lebih rendah daripada harga barang yang sama yang dijual oleh PT AXI (axiqoe.com) pada tanggal pengadaan dilakukan.
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan PPK Kegiatan pengadaan untuk UN
CBT, PPK menjelaskan bahwa akan merepotkan jika ada beberapa SPK (Surat Perintah Kerja) untuk beberapa jenis item barang. PPK mengetahui bahwa dapat melakukan pembelian kepada beberapa penyedia yang berbeda yang menjual item barang dengan harga terendah dan spesifikasi yang sesuai.
2) PPK tidak dapat menjelaskan dasar penentuan merek dan spesifikasi barang- akan dibeli melalui e-katalog
BPK telah melakukan wawancara kepada PPK terkait pemilihan spesifikasi barang dan merek barang yang telah secara spesifik dipilih oleh PPK sebagai dasar melakukan pengadaan melalui e-katalog. Berdasarkan hasil wawancara, PPK tidak dapat menjelaskan dasar pertimbangan pemilihan spesifikasi dan merek barang-barang yang akan dibeli melalui e-katalog. PPK hanya menjelaskan bahwa merek dan spesifikasi barang diperoleh setelah adanya masukan dari berbagai pihak dalam proses pembahasan sebelum pengadaan dilakukan. PPK tidak dapat menjelaskan alasan pemilihan tipe dan merek barang yang sudah sangat spesifik dan akan digunakan sebagai dasar untuk membeli barang melalui e-katalog.
BPK telah melakukan wawancara kepada PPTK dan Pelaksana Administrasi
(PA) kegiatan pengadaan komputer untuk UN CBT SMP Kota Bekasi Tahun
2018. Baik PPTK maupun PA menjelaskan bahwa pihaknya masing-masing tidak pernah diajak berdiskusi atau dimintai pendapatnya oleh PPK terkait dengan pemilihan spesifikasi dan merek barang barang yang akan diadakan. Baik PPTK maupun PA mengetahui barang apa saja yang diadakan oleh PPK setelah
diminta oleh PPK untuk melakukan pemeriksaan barang pada saat barang telah didistribusikan ke sekolah-sekolah.
Berdasarkan laman https://unbk.kemdikbud.go.id/persyaratan diketahui bahwa spesifikasi standar peralatan komputer untuk UNBK adalah sebagai berikut:
Tabel 7.4 Spesifikasi Standar Komputer Server dan Client untuk UNBK SMP
space)
Spesifikasi standar tersebut tidak mencantumkan tipe dan merek perangkat komputer tertentu untuk UNBK SMP.
3) PPK memilih item barang notebook ASUS NB X441NA-BX401T dengan harga tertinggi yang ada di e-katalog
Hasil Pengujian yang dilakukan BPK melalui laman e-katalog LKPP, BPK menemukan bahwa pada tanggal pengadaan terdapat beberapa alternatif harga yang berbeda untuk item produk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T. Berdasarkan dokumen pengadaan diketahui bahwa PPK memilih item produk dalam katalog PT AXI (axiqoe.com) (Nomor Produk e-catalogue LKPP :
44103103-PKM-000525962) dengan harga di katalog sebesar Rp6.500.000,00 (sebelum negosiasi).
BPK menemukan setidaknya ada 2 (dua) online shop selain PT AXI
(axiqoe.com) yang menjual notebook ASUS NB X441NA-BX401T dengan harga Rp3.714.285,00 (penjualmetrodataonline.com) dan Rp4.233.375,00 (penjual : erakomp.co.id) pada saat tanggal dilakukan e-p


Tidak ada komentar:
Posting Komentar