Ini kah Yang di Maksud Dengan Perampokan Uang Rakyat ??
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Ini kah Yang di Maksud Dengan Perampokan Uang Rakyat ??

    Dimas ( Redaksi )
    16 Mei 2022, 5/16/2022 10:39:00 AM WIB Last Updated 2022-05-16T03:39:25Z
    Sumut_Harian-RI.com
    Sekda Kota Bekasi sudah  Membayar lunas   pengadaan Komputer  dengan harga di SPK Rp 6.4 Juta per unit/ Pada hal harga pasaran Hanya sekitar 4 Juta  sehingga mark up harga sekitar 2.4 juta X 2.554 Unit Komputer ,diduga kerugian negara kurang lebih Rp 6.1 Milyard dari Nilai Kontrak Rp 32 Milyard..

    Pemantau Keuangan negara PKN melaporkan dugaan korupsi di Sekretariat    Daerah   Kota   Bekasi   pada   pekerjaan      Pengadaan Komputer untuk Ujian Nasional Computer Based Test (UN CBT) SMP Negeri Kota Bekasi Tahun 2018, Dengan modus mar”up sehingga berpotensi merugikan keuangan negara  dan adanya Pemborosan Keuangan Daerah Sebesar Rp581.376.000,00 atas Item Pekerjaan yang Tidak Diperlukan untuk UN CBT SMP; 
    FAKTA – FAKTA
    -     Berdasarkan laporan dari masyarakat.
    -     Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan.
    -     Berdasarkan hasil laporan dari BPK RI.

    1. Bahwa Pemerintah Kota Bekasi dalam Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 (audited) menyajikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp115.217.809.103,00 atau 71,57% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp160.988.664.560,44. 
    2. Bahwa Realisasi tersebut diantaranya berupa Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Daerah yaitu kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi sebesar Rp32.685.908.896,00 atau 99,60% dari anggaran sebesar Rp32.815.622.926,00.

    Tabel 7.1 Anggaran Kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri

    No Kode Rekening Uraian Jumlah (Rp)
    1 4.01.4.01.03.19.17.5.2.2.08.09 Belanja Barang Inventaris Peralatan / Perlengkapan Komputer (Hardware) 581.376.000,00
    2 4.01.4.01.03.19.17.5.2.2.08.10 Belanja Barang Inventaris Peralatan / Perlengkapan Jaringan 255.917.696,00
    3 4.01.4.01.03.19.17.5.2.3.29.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin –
    Pengadaan Personal Komputer 29.459.372.000,00
    4 4.01.4.01.03.19.17.5.2.3.29.05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan Personal Komputer 739.123.840,00
    5 4.01.4.01.03.19.17.5.2.3.29.06 Belanja Modal Peralatan dan Mesin –
    Pengadaan Peralatan Jaringan 1.779.833.390,00
     Jumlah 32.815.622.926,00

    3. Bahwa Kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi dilaksanakan  oleh  PT  AXI  berdasarkan  Surat  Perintah  Kerja  (SPK)  Nomor
    602.21/SPK.117- UN.CBT.SMP/SETDA.PLK tanggal 16 April 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp32.685.908.896,00. Waktu Pelaksanaan dalam SPK adalah
    30 (tiga puluh) hari kalender yang dimulai sejak tanggal 16 April 2018 dan berakhir
    pada tanggal 15 Mei 2018.
    4. Bahwa  Pemilihan  PT  AXI    sebagai  penyedia  barang  Kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Catalogue pada laman (website) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Bertindak selaku PPK Pengadaan tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sdr. UU SM. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut adalah Kepala Seksi Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sdr. SH.
    5. Bahwa Proses Pemesanan Barang melalui e-katalog LKPP disepakati oleh PPK dan  PT  AXI   berdasarkan  Surat  Pesanan  e-Purchasing  dengan Validasi ID : 15494618237664 dan ID Paket : PKM-P1804-940006 pada tanggal 13
    April 2018.
    6. Bahwa Kegiatan Pengadaan Komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor BA.121/SETDA.PLK dan Nomor BA.121.1/SETDA.PLK tanggal 15 Mei 2018. Kegiatan tersebut dinyatakan telah diperiksa oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)  sesuai  Berita  Acara  Pemeriksaan/Penerima  Hasil  Pekerjaan  Nomor  :
    602.21/120-BAHP/SETDA-PLK tanggal 15 Mei 2018. Kegiatan tersebut telah dibayarkan seluruhnya sebesar Rp32.685.908.896,00 oleh Pemerintah Kota Bekasi yang  terdiri  dari  dua  Surat  Perintah  Pencairan  Dana  (SP2D);  yaitu  Nomor
    06217/SP2D/2018 tanggal 2 Agustus 2018 dengan nilai sebesar Rp837.293.696,00 dan SP2D Nomor 06218/SP2D/2018 tanggal 2 Agustus 2018 dengan nilai sebesar Rp31.848.615.200,00. Rincian SP2D adalah sebagai berikut:

    Tabel 7.2 SP2D Pembayaran Kegiatan Pengadaan Komputer UN CBT

    No SP2D Nomor Tanggal Peruntukan Nilai (Rp)
     

    1 06217/SP2D/2018 02-Aug- Pembayaran Biaya Pengadaan Komputer untuk UN 
     2018 CBT SMP Negeri Kota Bekasi Kegiatan Pengadaan
    Komputer  untuk  UN  CBT  SMP  Negeri  di  Kota 
     Bekasi      sesuai      SPK      No.602.21/SPK.117- 
     UN.CBT.SMP/SETDA.PLK Tanggal 16 April 2018 
     4.01 . 4.01.03 . 19.17 . 5.2.2.08.09 : Belanja Barang 581.376.000,00
     Inventaris Peralatan / Perlengkapan Komputer
    (Hardware) 
     4.01 . 4.01.03 . 19.17 . 5.2.2.08.10 : Belanja Barang 255.917.696,00
     Inventaris Peralatan / Perlengkapan Jaringan 
    2 06218/SP2D/2018 02-Aug- Pembayaran Biaya Pengadaan Komputer untuk UN 
     2018 CBT SMP Negeri Kota Bekasi Kegiatan Pengadaan
    Komputer  untuk  UN  CBT  SMP  Negeri  di  Kota 
     Bekasi      sesuai      SPK      No.602.21/SPK.117- 
     UN.CBT.SMP/SETDA.PLK Tanggal 16 April 2018 
     4.01 . 4.01.03 . 19.17 . 5.2.3.29.02 : Belanja Modal 29.459.372.000,00
     Peralatan dan Mesin – Pengadaan Personal
    Komputer 
     4.01 . 4.01.03 . 19.17 . 5.2.3.29.05 : Belanja Modal 716.232.000,00
     Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan
    Personal Komputer 
     4.01 . 4.01.03 . 19.17 . 5.2.3.29.06 : Belanja Modal 1.673.011.200,00
     Peralatan dan Mesin – Pengadaan Peralatan
    Jaringan 
     JUMLAH 32.685.908.896,00

    7.   Bahwa Barang-barang hasil pengadaan tersebut diketahui telah didistribusikan bagi
    46 SMP Negeri se-Kota Bekasi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Fisik Barang yang dibuat Ketua PPHP yang disampaikan kepada PPK pada tanggal 11 Juli
    2018. Berdasarkan laporan tersebut, PPHP menyatakan  bahwa seluruh barang hasil pengadaan telah dikirim ke masing-masing sekolah dengan spesifikasi dan jumlah barang yang telah sesuai.
    8.   Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen SPK, pemeriksaan fisik di
    lapangan, dokumentasi pelaksanaan pengadaan melalui e-purchasing pada e- catalogue LKPP, berita acara hasil serah terima pekerjaan, permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, BPK menemukan hal-hal sebagai berikut.

    a. Indikasi Kecurangan dan Kelebihan Pembayaran sebesar Rp3.583.517.400,00 atas Pembelian Item Produk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T
    Bahwa Berdasarkan SPK Nomor 602.21/SPK.117-UN.CBT.SMP/SETDA.PLK menyebutkan Rincian Barang untuk UN CBT SMP Negeri Kota Bekasi adalah sebagai berikut:

    Tabel 7.3 Rincian Barang dalam SPK untuk UN CBT SMP Negeri Kota Bekasi

    No 
    Uraian Barang Kuantitas Harga Satuan Ongkos Kirim Jumlah Harga
     (unit) (Rp) (Rp) (Rp)
    1. ASUS NB X441NA/BX401T Celeron N3350, 4 GB, 500GB, Win 10 Home 3/3/0 2.554 6.473.000,00 16.532.042.000,00
    2. LOGITECH Headset –Black
    [H110] 3.840 151.400,00 581.376.000,00
    3. LENOVO PC ThinkCenter
    M710T Core i5-7400, 16 GB, 1
    TB, Win 10 Pro Academic 96 15.600.000,00 1.497.600.000,00
    4. Wearnes UPS W1002EU 440 1.627.800,00 716.232.000,00
     Black 
    5. Prolink Wireless-N Modem
    Router [PRN3001] 96 327.200,00 31.411.200,00
    6. AMP RJ-45 Connector CAT
    5E Transparant (@50pcs)
    192 204.288,00 39.223.296,00
    7. PROLINK UTP LAN Cable
    [CAT5E] 192 805.700,00 62.000.000,00 216.694.400,00
    8. D-LINK 24-Port Gigabit Switch
    Metal [DGS-1024C] 96 1.500.000,00 144.000.000,00
     

    9. Dell PC Vostro 3669 Core i3-
    7100 4GB 1 TB Win 10 Pro 1.270 10.179.000,00 12.927.330.000,00
     JUMLAH TOTAL 32.685.908.896,00

    Berdasarkan dokumen pengadaan barang melalui e-katalog yang didukung dengan wawancara kepada pihak-pihak terkait, BPK menemukan bahwa:

    1)  PPK melakukan pembelian atas sembilan item barang keperluan UN CBT SMP kepada satu penyedia
    Dalam pengadaan untuk UN CBT SMP Negeri Kota Bekasi melalui e-katalog, PPK  memilih  untuk  menggunakan  1  penyedia barang  (online  shop)  sebagai penyedia sembilan item barang untuk UN CBT SMP Negeri TA 2018 senilai Rp32.685.908.896,00. Berdasarkan dokumen pengadaan diketahui bahwa seluruh item barang dipesan melalui PT AXI (axiqoe.com).
    BPK telah melakukan wawancara kepada Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat  Daerah  Kota  Bekasi  dan  staf  pengelola  keuangan  Sekretariat Daerah. Berdasarkan penjelasan pihak keuangan Sekretariat Daerah diketahui bahwa terhadap sembilan item barang pengadaan untuk UN CBT tersebut, secara administrasi keuangan, dapat menggunakan beberapa penyedia yang berbeda selama masih memenuhi pagu anggaran.
    Penjelasan yang diperoleh BPK melalui LKPP diketahui bahwa PPK diperbolehkan untuk melakukan pembelian barang melalui e-katalog dengan menggunakan penyedia yang berbeda-beda untuk kegiatan pengadaan yang terdiri dari beberapa item barang.
    Berdasarkan hasil penelusuran BPK terhadap e-katalog diketahui bahwa untuk beberapa item barang pengadaan, terdapat alternatif harga barang pada online shop lainnya yang lebih rendah daripada harga barang yang sama yang dijual oleh PT AXI (axiqoe.com) pada tanggal pengadaan dilakukan.
    Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan PPK Kegiatan pengadaan untuk UN
    CBT, PPK menjelaskan bahwa akan merepotkan jika ada beberapa SPK (Surat Perintah Kerja) untuk beberapa jenis item barang. PPK mengetahui bahwa dapat melakukan pembelian kepada beberapa penyedia yang berbeda yang menjual item barang dengan harga terendah dan spesifikasi yang sesuai.

    2)  PPK  tidak  dapat  menjelaskan  dasar  penentuan  merek  dan  spesifikasi barang- akan dibeli melalui e-katalog
    BPK telah melakukan wawancara kepada PPK terkait pemilihan spesifikasi barang dan merek barang yang telah secara spesifik dipilih oleh PPK sebagai dasar melakukan pengadaan melalui e-katalog. Berdasarkan hasil wawancara, PPK tidak dapat menjelaskan dasar pertimbangan pemilihan spesifikasi dan merek   barang-barang   yang   akan   dibeli   melalui   e-katalog.   PPK   hanya menjelaskan bahwa merek dan spesifikasi barang diperoleh setelah adanya masukan dari berbagai pihak dalam proses pembahasan sebelum pengadaan dilakukan. PPK tidak dapat menjelaskan alasan pemilihan tipe dan merek barang yang sudah sangat spesifik dan akan digunakan sebagai dasar untuk membeli barang melalui e-katalog.
    BPK telah melakukan wawancara kepada PPTK dan Pelaksana Administrasi
    (PA) kegiatan pengadaan komputer untuk UN CBT SMP Kota Bekasi Tahun
    2018. Baik PPTK maupun PA menjelaskan bahwa pihaknya masing-masing tidak pernah diajak berdiskusi atau dimintai pendapatnya oleh PPK terkait dengan pemilihan spesifikasi dan merek barang barang yang akan diadakan. Baik PPTK maupun  PA  mengetahui  barang  apa  saja  yang  diadakan  oleh  PPK  setelah 
    diminta oleh PPK untuk melakukan pemeriksaan barang pada saat barang telah didistribusikan ke sekolah-sekolah.
    Berdasarkan  laman  https://unbk.kemdikbud.go.id/persyaratan  diketahui  bahwa spesifikasi standar peralatan komputer untuk UNBK adalah sebagai berikut:

    Tabel 7.4 Spesifikasi Standar Komputer Server dan Client untuk UNBK SMP

    space)

    Spesifikasi standar tersebut tidak mencantumkan tipe dan merek perangkat komputer tertentu untuk UNBK SMP.

    3)  PPK  memilih  item  barang  notebook  ASUS  NB  X441NA-BX401T  dengan harga tertinggi yang ada di e-katalog
    Hasil Pengujian yang dilakukan BPK melalui laman e-katalog LKPP, BPK menemukan bahwa pada tanggal pengadaan terdapat beberapa alternatif harga yang berbeda untuk item produk Notebook ASUS NB X441NA-BX401T. Berdasarkan dokumen pengadaan diketahui bahwa PPK memilih item produk dalam  katalog  PT  AXI  (axiqoe.com)  (Nomor  Produk  e-catalogue  LKPP  :
    44103103-PKM-000525962) dengan harga di katalog sebesar Rp6.500.000,00 (sebelum negosiasi).
    BPK   menemukan   setidaknya   ada   2   (dua)   online   shop   selain   PT   AXI
    (axiqoe.com) yang menjual notebook ASUS NB X441NA-BX401T dengan harga Rp3.714.285,00 (penjualmetrodataonline.com) dan Rp4.233.375,00 (penjual : erakomp.co.id) pada saat tanggal dilakukan e-p
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ini kah Yang di Maksud Dengan Perampokan Uang Rakyat ??

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer