Banda Aceh_Harian-RI.com
Koordinator Transparency Tracker Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, melontarkan peringatan keras soal pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR. Program hibah dan paket pekerjaan dari Pokir dinilai rawan konflik kepentingan dan jadi ladang cashback.
"Peran dewan selesai saat usulan masuk DPA. Setelah itu balik jadi pengawas. Bukan ikut cawe-cawe pelaksanaan anggaran," tegas Nasruddin kepada awak media (senin, 29 Juni 2026).
TTI menemukan Pokir sudah merangsek ke hampir semua OPD: Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Dayah, Koperasi dan UKM, Dispora, Perkim, ESDM, PU, Pertanian dan Perkebunan, sampai DLH.
Yang paling disorot: Dinas Pendidikan Aceh. Nasruddin menyebut pengadaan alat pembelajaran tak layak masuk Pokir karena bukan usulan masyarakat. Padahal pendidikan sudah punya pagu wajib 20% dari APBN/APBD.
"Faktanya, sekitar Rp200 miliar paket pengadaan di Dinas Pendidikan Aceh itu titipan Pokir. Setelah kami telusuri, diduga kuat motifnya hanya mengharapkan cashback dari pihak ketiga," ungkapnya.
Artinya, dana pendidikan yang seharusnya steril dari politik praktis justru disusupi kepentingan. OPD dipaksa menampung usulan yang bukan kebutuhan riil lapangan, tapi pesanan.
Nasruddin menegaskan: Pokir bukan alat dewan untuk bagi-bagi proyek. Jika dibiarkan, fungsi legislasi dan anggaran berubah jadi broker anggaran.
TTI mendesak Inspektorat dan APH menelusuri aliran Rp200 miliar di Disdik Aceh. Bukan cuma soal cashback, tapi siapa yang menitip, siapa yang mengeksekusi, dan siapa yang menikmati, ujar Nasruddin.
Seharusnya dana pokir dihentikan karena jika dilihat dari satu sisi jelas merugikan negara atau rawan korupsi, ini lah pokir seperti membuang buang anggaran yang percuma yang seharusnya dana pokir tersebut bisa digunakan untuk kepentingan rakyat aceh, bukan untuk kepentingan sekelompok atau segelintir orang.
menurut pantauan tim investigasi dari tahun tahun sebelumnya dana pokir selalu tidak menguntungkan rakyat, artinya bukan aspirasi dari rakyat, inilah yang harus segera di hentikan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar