Mencermati peristiwa-peristiwa yang menimpa kedua pihak (Kel. K. Hutapea/br. Siringoringo dan Majelis Gereja/Pendeta)
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Mencermati peristiwa-peristiwa yang menimpa kedua pihak (Kel. K. Hutapea/br. Siringoringo dan Majelis Gereja/Pendeta)

    Dimas ( Redaksi )
    9 Mei 2022, 5/09/2022 05:22:00 PM WIB Last Updated 2022-05-09T10:22:48Z


     Oleh : Horas 
    Situmorang/SR

    • Izinkanlah saya, memberi sebuah tangapan atau opini yang sudah beredar di masyarakat 
    luas, sepanjang pengetahuan dan penglihatan dan bukan pula memihak kepada slah satu 
    pihak, berdasarkan fakta dan bukti – bukti, namun opsi-opsi yang ada saling bertolak 
    belakang (ndang masiantusan gabe marsiatuhan) sehingga timbul peristiwa-peristiwa 
    lanjutan ke permukaan dikarenakan sudah satu tahun masalah ini terjadi pembiaran dan 
    belum menandakan titik terang bagi ke dua pihak termasuk para pihak penegak hukum dan 
    abu-abu (semakin memperburuk). Opini ini bukan suatu keputusan dan ketetapan dan 
    bukan pula pembenaran, dikutip dari medsos dan komentar-komentar, ada kesimpang-
    siuran pro dan kontra itu sah-sah saja, khwatirnya akibat permasalahan ini timbul masalah 
    baru, masalah di atas masalah dan mohon maaf, bukan menggurui pihak-pihak yang paling 
    tinggi ilmu pengetauan (sarjana), mohon maaf dan perkenankan saya memberi untuk 
    meyusun opini secara jujur untuk menanggapi peristiwa-peristiwa sesama insan manusia. 
    Semoga Tuhan melindungi saya, dan tidak ada masalah yang tidak terselesaikan.

    • Demi kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Keadilan yang berkeadilan.

    • Setelah membaca kronologis/bantahan dari pihak K. Hutapea br Siringoringo/Bapak Samuel 
    Hutapea tertanggal 27 Oktober 2022 di mana terkait isi dari pada RPP (pada hal 12, 13,14,16 
    dan 17 BAB II) partonding ni na laho mandalanton Ruhut-Ruhut Parmahanion dohot 
    Pamincangon (Mat 18 ayat 15 – 17), dalam hal ini Pihak Majelis gereja tidak pernah 
    Memberikan Parmahanion/Binaan, bimbingan di hadapan Sintua, Pdt maupun Praeses, 
    sedangkan mulai berdirinya gereja HKBP Anugerah Kenali Besar Jambi atau kurang lebih 10 
    tahun menjadi anggotan Jemaat Gereja HKBP Anugerah tersebut, sedangkan Pdt yang saat 
    ini baru setahun ditugaskan dan kebetulan ada proyek Pembangunan Gereja, (menurut 
    pengakuan K. Hutapea/M. Br Siringoringo sebagai bendahara Pembangunan gereja HKBP 
    Anugerah tersebut.

    • Kemudian dari pihak keluarga putra/putri menerima dampak imbas perkembangan 
    phisikologis anak terancam untuk mendapatkan bimbingan dari Rohaniawan, dan ini gagal 
    dan menjadi malu dan traumatis di kalangan masyarakat luas/Remaja, surat itu dilayangkan 
    ke KOMNASHAM ANAK-ANAK dan Perempuan, juga ke OPPUI Ephorus tertanggal 18 April 
    2022.

    • Selanjutnya oleh karena melihat situasi itu pihak orangtua Gusnar Hutapea (Batubara 
    Sumut) dan Bapak Ama Donni Hutapea Jambi, Ama Makmur Situmorang, Op. Mecelle 
    Siringoringo, Ama Tetty Situmorang, karena haus dan rindu akan perdamaian, sehingga 
    natua-natua melayangkan surat tanggal 10 April 2022 menjumpai Bapak Praeses untuk 
    mengadakan pertemuan di Kediaman Praeses tanggal 30 April 2022, dan undangan itu 
    ditujukan juga kepada Majelis Gerej HKBP Anugerah dan Pdtnya, namun inti dari surat 
    tersebut jawaban praeses menolaknya dan tidak perlu mendatangi Majelis Gereja dan Pdt 
    HKBP Anugerah.

    • Keterbukaan informasipun dalam dinamika sekarang sangat dibutuhkan 
     transfarans/keterbukaan/kredibilitas, sekalipun dalam internal organisasi kegerejaan karena  semua permasalahan bermuara ke hukum (UUD 1945 Pasal 29). Seperti surat nomor 
    istimewa tangal 18 Juni 2021 atas Keputusan Rapat Parhalado dan warta Gereja (tingting) 
    yang ibacakan antara lain :
    1a. Terkait RPP (tidak pernah dinasehati) apalagi M br Siringoringo adalah anggota seksi 
    Musik (Organis gereja) diambil alih/diberhentikan dan M br Siringoringo juga sebagai 
    Bendahara Panitia Pembangunan sesuai dengan SK (ada SK) juga diberhentikan. 
    1b. Selanjutnya K. Hutapea senagai Koordiantor Bidang Keamanan juga diberhentikan 
    sebagai Panitia Pembangunan.
    1c. Atas Surat Keputusan terdiri dari alinea 1, 2. 3, 4,5, 6 bahwa tanggal 9 April 2021 Rapat 
     Panitia menerima permintaan keempat Badan Pengurus Harian (BPH) Panitia 
    Pembangunan, mengundurkan diri dari Panitia Pembangunan Gereja HKBP Augerah 
    tersebut (Pukul 19.00 WIB) tetapi sudah terlebih dahulu terjadi pemecatan terhadap 
    Bendahara Panitia Pembangunan gereja tersebut (Pukul 11.00 Wib/9 April 2021), dan 
    Majelis Gereja membubarkan Panitia Pembangunan Gereja Periode Ke II dengan alasan 
    karena adanya pengunduran ke empat orang Panitia BPH tersebut, dan suasana
    menjadi ribut karena pembubaran sepihak oleh Majelis Gereja tersebut karena dari 
    awal Rapat Panitia yang hadir hanya kira-kira 6 – 7 orang panitia dikarenakan undangan 
    rapat panitia tidak mengundang keseluruhan anggota panitia karena Majelis 
    mengundang rapat secara chat pribadi ke WA melalui Sekretaris Panitia.
    2a. Dalam suasana masih dalam keadaan ribut Ketua/Moderator Rapat mengucapkan 
    supaya rapat diakhiri dengan doa, tetapi bendahara dengan spontantanitas 
    mengucapkan tarhona dope ho Martangiang ribut dope, sintua aha do ho....dan 
    mengatakan bahwa Majelis Menjebak Panitia dengan mengatakan rapat panitia tetapi 
    ternyata Rapat dipenuhi anggota Majelis Gereja dan hanya dihadiri 6 s/d 7 orang 
    panitia.
    2b. Tidak benar Bendahara menghasut ruas/jemaat seperti yang tertuang dalam RPP Amsal 
    14 ayat 5 dan Hukum Taurat ke 9.
    2c. Diaudit oleh Tim Audit dari Internal Distirk HKBP tertangal 1 Mei 2021 sesudah panitia 
    Pembangunan dibubarkan.
    3a. Serah terima Keuangan dari Bendahara Panitia Pembangunan Gereja ke Bendahara 
    Gereja (Kas Gereja) tertanggal 17 Mei 2021. 

    3b. Pengaduan I (Pertama) ke Polda Jambi tertanggal 15 Mei 2021 tentang Pencemaran 
    nama baik karena Tim Audit menuduh korban memutus no Notifikasi telepon Ketua 
    Umum Pembangunan pemberitahuan auang masuk dan uang keluar, dan menuduh 
    korban menggelapkan uang panitia Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), sebelum 
    pemecatan.

    3c. Pemecatan/Mengeluarkan Keluaraga korban dari Keanggotaan Jemaat Gereja HKBP 
    Anugerah Kenali Besar Jambi tertanggal 20 Juni 2021.

    4a. Dari semua yang disampaikan oleh pendeta/Majelis Gereja dalam keputusannya 
    menyatakan bahwa ini hanya sebagian kecil, dst.... (Pabalion ma nasida sian haruason 
    na gok (Mengeluarkan keluarga Bapak Kaston Hutapea dan Ibu Manginar Siringoringo 
    sebagai keanggotaan yang sah, namun ada pertanyaan kenapa hanya satu orang wanita 
    yang di PHK, karena ada seorang jemaat dengan tegas membuat pernyataan dalam medsos yang lebih kasar tetapi tidak dipecat, lalu siapa yang berbohong? Atau siapa 
    yang paling jujur? Dijebakkah atau terjebak?

    • Selanjutnya Pengaduan M. Siringoringo yang pertama dan yang kedua pada pihak Polda 
    Jambi pada tanggal 15 Mei 2021 dan Pengaduan kedua tertanggal 6 Oktober 2021, dan 
    Undangan Klarifikasi/Interview dengan nomor B/608/VIII/RES.1.18/2021/Ditreskrimum dari 
    Pihak Polda Jambi tertanggal 24 Agustus, Surat dengan nomor 
    SP2HP/554/IX/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tertanggal 14 September 2021, dan seterusnya 
    Surat Nomor SP2HP/693/X/RES.1.14./2021/Ditreskrimum dari Pihak Polda Jambi tertanggal 
    27 Oktober 2021 (Gelar Perkara tidak diikut-sertakan korban/pemohon), hal inilah yang 
    dirasakan oleh korban/pemohon, kemudian pada hari Selasa, 8 Maret 2021 viral ke yotube.

    • Yang terhormat masyarakat luas/publik : Kalau kita kupas punya kupas dan bahas punya 
    bahas masalah kecil dan sudah satu tahun dan tidak ada seorangpun, selama ini yang peduli 
    untuk menjembatani, memperkecil, mengapuskan peristiwa agar tidak terjadi, sehingga 
    akhir-akhir ini tiba-tiba dan tiba-tiba lagi muncul ke permukaan karena ada rasa egois, 
    menang sendiri, tidak saling memaafkan waktu itu, tetapi karena rasa memiliki benarnya, 
    hasilnya semakin memalukan sendiri, saling koreksi dirilah masing-masing pihak lebih-lebih 
    yang membidangi rohani, jalan pikiran seperti itu sudah terbaca dan dielakkan (jujur mula ni 
    bada alai bolus mula ni hinadenggan), pihak-pihak tidak merasa malu (M. Boru Siringoringo, 
    Oknum Pdt dan Oknum Majelis Parhalado), dan sudan sepuluh tahun lebih kluarga K. 

    Hutapea menempati dengan iman di gereja HKBP Anugerah tersebut.

    • Andai kata M br Siringoringo diberhentikan dari Anggota Musik, oke-oke saja, tetapi tidak 
    sampai di situ saja dari jabatan bendahara Panitia Pembangunan gereja diberhentikan, oke-
    oke saja, menurut pengakuan M. Br Siringoringo yang mengerikan dan dasyat karena 
    dibuatnya surat pemutusan hubungan keanggotaan lewat tertulis tidak hanya lisan/tingting 
    (suami istri dan anak-anak), sehingga akibat dari peristiwa-peristiwa itu putra/putri 
    mengalami dampak imbas dan traumatis terancam dan bahaya perkembangan 
    phisikologisnya, dan akhirnya putra/putri Samuel CS menuntut dan melaporkan ke 
    KOMNASHAM yakni Sebahagian anggota Majelis Gereja dan kedua orangtua sesuai dengan 
    hak-hak anak.

    • Tetapi apa kesalahan suami K.Hutapea? dan apa pula kesalahan putra/putrinya dalam RPP 
    sementara M br Siringoringo mengakui dan menyesal atas kata-kata yang dilontarkan 
    dengan gerak refleks, (karena tidak memenuhi quorum rapat panitia dan undangan hanya 
    tertentu saja panitianya), logika apa duluan dibubarkan baru dipertanggung-jawabkan dan 
    diaudit, dan pembubaran panitia seolah-olah murni ide dari Ketua Umum Pembangunan 
    untuk diadakan rapat keseluruhan anggota Panitia Pembangunan, pada hal hanya tertentu 
    saja yang diundang panitianya, dan mendominasi hanya Majelis Sintua (parhalado), jadi 
    rapat hanya berbentuk Spekulatis/Simbol saja.

    Hanya Tuhanlah yang tau siapa yang paling benar dan yang paling salah!!!

    • Akan tetapi karena kasus ini sudah tersebar dan berserakan (Publik) sehingga mendatangkan 
    tanggapan yang serius dari penulis dan mengingat masih ada lagi penyelesaian Justice 
    Restorasi oleh penegak hukum yang satu atap (duduk bergandengan tangan), sehingga 
    publik dan umat sendiri di luar Majelis sadar akan hak-hak jemaat (pajongjong hatigoran dan 
    keadilan), tidakkah sekarang korban atau pemohon sudah dikucilkan publik atau masyarakat 
    luas, seolah-olah korban/pemohon mengalami penyakit yang menjijikkan (kusta), inilah yang 
    mengerikan bagi korban, di gereja permasalahan sampai kena ke pekerjaan, di kampung permasalahan sampai ke STM, di pekerjaan kesalahan sampai ke marga-marga, yang 
    mengakibatkan rusaknya persahabatan dalam iman.

    • Publik menggugat pikiran-pikiran : yang awam (masyarakat menengah ke bawah), Kita sama-
    sama di mata Tuhan dan sama-sama di mata hukum dan punya adat istiadat yang beradab, 
    karena kita sudah mengupas dan bahas-membahas antara kulit dengan isi. Adapun yang 
    dilakukan pada detik-detik peristiwa-peristiwa atau mereka-mereka yang sudah dilakukan 
    terlebih dahulu adalah haknya dan wewenangnya sebagai Majelis Gereja dan Oknum dalam 
    pelaksanaan tugas, namun perlu diingatkan dan jangan ditinggalkan kesalahan M br 
    Siringoringo sudah fatalkah? (contoh berzinakah suaminya) atau tidakkah ada kepentingan 
    lain? Sehingga M br Siringoringo jabatan Bendahara tidak dapat diampuni?, sebelum dan 
    sesudah peristiwa ini dengan kurun waktu yang berturut-turut, toh perlakunya tidak 
    berubah? Menurut hemat penulis.

    • Mulai Laporan Hasil Audit oleh Lipan Pasaribu, yang menyatakan bahwa Bendahara Panitia 
    telah memutus nomor notifikasi telepon Ketua Umum untuk pemberitahuan uang masuk 
    dan uang keluar, dan Pemakaian uang Pembangunan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh 
    juta rupiah, dan ternyata yang memblokir Kartu ATM bukan Bendahara.

    Semua peristiwa-
    peristiwa itu yang dilakukan mereka-mereka itu sah-sah saja, hal inilah M. Siringoringo 
    sangat menyesali tindakan itu termasuk penegak hukum yang tidak profesionalis, akuntabel 
    dan kredibilitas pada hal ada justice restorasi, sehingga masyarakat tertawa terbahak-bahak 
    tidak menjadi bukti terang, lebih terang dari cahaya matahari, seolah-olah peristiwa ini ada 
    yang ditutupi melulu kesalahan Keluarga K. Hutapea dan M. Br Siringoringo dari 
    pandangan/penglihatan publik dan sudah banyak korban berjatuhan tidak ada membuang 
    kulit pisang karena sudah banyak tergelincir jatuh.

    • Akibat dari peristiwa-peristiwa itu pengaduan/laporan M br Siringoringo sah-sah saja sesuai 
    dengan KUHAP dan KUHP yang mengakibatkan M Siringoringo dan keluarga merasa 
    dirugikan secara moral dan moril.

    • Demikian yang dapat saya kutip menanggapi dan Opini menjadi bahan dan perbaikan dan 
    penyelesaian agar masalah ini kembali seperti semula dan tidak pernah terjadi (Perdamaian 
    yang dilakukan oleh Penatua) tertanggal 30 April 2022, sekalipun kita melihat secara dari 
    kaca sipion, Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kedua belah pihak dan membuang entah 
    apa yang merasukimu, “kita mengingat kotbah alm Pdt Demak Simajuntak, M.Th” unang 
    marroha-roha, unang si godang roha, unang mardua roha, alai gabe jolma na marroha, 
    unang songon torsa-torsa ni ulok i, siapa yang menjadi ekor, perut dan kepala yang 
    sesungguhnya,
    Publik niat baik kita bukan bermusuhan walaupun tidak sependapat karena bukan 
    sependapatan.

    “Sekian dan terimakasih, Semoga Tuhan memberkati kita, salam sehat dan salam sejahtera”
    Jangan takut dianggap aneh dalam berpendapat dalam opini ini, lantaran setiap pendapat 
    yang tengah kini diterima pernah dianggap aneh.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Mencermati peristiwa-peristiwa yang menimpa kedua pihak (Kel. K. Hutapea/br. Siringoringo dan Majelis Gereja/Pendeta)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer