PKN RI EKSEKUSI DOKUMEN DARI KADISDIK JAWA TIMUR
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    PKN RI EKSEKUSI DOKUMEN DARI KADISDIK JAWA TIMUR

    Dimas ( Redaksi )
    13 Mei 2022, 5/13/2022 08:57:00 AM WIB Last Updated 2022-05-13T01:57:39Z


    Surabaya_Harian-RI.com-
    Pelaksanaan eksekusi terkait gugatan sangketa dokumen milik Dinas Pendidikan Jawa Timur, (Dispendik Jatim) yang dimohonkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Ir. H. Juanda No 89, Semalawang, Kabupaten Sidoarjo, berakhir dengan penyerahan Dokumen Informasi Publik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) NOMOR 395 K/ TUN/2021 JO dan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Surabaya NOMOR 16/PEN-EkS/KI/2021/PTUN.SBY NOMOR 420/2916/101.1/2022 yang diputuskan Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Tedi Romyadi,S.H.,M.H,. Kamis (12/05/2022).


    Ketua Umum PKN Pusat, Patar Sihotang, S.H., M.H di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Ir. H. Juanda No 89, Semalawang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/05/2022)
    Tedi mengatakan, pelaksanaan sidang ini sudah 4 kali dilakukan. Dan hari ini, dari pihak pemohon meyerahkan berkas dokumentasi informasi publik kepada kuasa hukum pihak penggugat.

    “Sudah 4 kali sidang dan hari ini pihak dari pemohon menyerahkan dokumen informasi publik kepada kuasa hukum pihak penggugat,” kata Tedi. Sedangkan dari pihak Dispendik Jatim (Pihak Pemohon) Kasi Sarana dan Prasana Agus Karianto menjelaskan, dokumen sudah diserahkan dan sudah diterima, dari pihak PKN. Jika kedepan ada temuan-temuan yang tidak sesuai SOP, maka Dispendik Jatim sebagai pemohon siap mempertanggung jawabkan.

    “Kita sudah serahkan dokumen dan sudah diterima oleh teman-teman dari PKN,” ucap Agus. Tentu hal itu membuat pihak penggugat dari PKN akan melakukan investigasi ke seluruh sekolah yang ada di Jatim dan mengkroscek, apakah benar sesuai dengan SOP dari aturan Dispendik Jatim.

    Ketua Umum PKN Pusat, Patar Sihotang, S.H., M.H membeberkan isi dari dokumen pihak pemohon dalam hal ini Dispendik Jatim untuk diketahui seluruh masyarakat Indonesia. “Dokumen-dokumen tersebut seperti anggaran dasar, spesifikasi, daftar penerima barang dan lain-lain,” kata Patar. Lanjut Patar, semua dokumen itu nanti akan diberikan kepada tim PKN yang ada di seluruh Jatim, untuk mengecek di lapangan dan bila ada temuan akan dilaporkan ke pusat dan aparat penegak hukum.

    “Nanti tim PKN akan mengecek di lapangan diseluruh Jatim. Dan bila ada temuan kita akan laporkan ke pusat dan aparat penegak hukum,”tegas Patar. Tak hanya itu Patar juga mengucapkan terimakasih kepada kepada tim PKN yang ada di Jatim dan sekitarnya.

    “Suadara-suadaraku sebangsa dan se-tanah air, saya mengucapkan terimakasih kepada tim PKN yang ada di Jawa Timur dan sekitarnya. Bravo PKN..! semangat..!,”ucap Patar dengan penuh euforia. (HR-RI.Jujur Sitanggang)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • PKN RI EKSEKUSI DOKUMEN DARI KADISDIK JAWA TIMUR

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer