Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Mengamankan Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga Setempat
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Mengamankan Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga Setempat

    Dimas ( Redaksi )
    29 Juni 2022, 6/29/2022 06:25:00 PM WIB Last Updated 2022-06-29T11:28:49Z

    Sanggau_Harian-RI.com
    Personel Satgas Pamtas Ri-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani  Pos Koki Sei Mawang II yang dipimpin oleh Lettu Arm Yudhanto Agung Setyawan beserta 6 anggota berhasil mengamankan warga yang membawa senjata api laras Panjang rakitan jenis penabur saat melintas di rute jalan sawit di sekitar pos dalduk depan pos koki Sei Mawang II yang berada di Desa Sei Mawang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (Selasa, 28 Juni 2022)
    Aksi penangkapan tersebut diawali dari adanya laporan oleh Serda Yudiansah saat berjaga di pos dalduk kepada Dan SSK bahwa adanya pergerakan yang mencurigakan dari sekelompok orang dengan menggunakan 2 kendaraan bermotor di jalan sawit dekat pos dalduk. Setelah mendapatkan informasi tersebut Dan SSK II Lettu Arm Yudhanto Agung Setyawan bersama 5 personel meluncur ke tempat yang dilaporkan.

    Dalam Proses penangkapan tersebut, 3 orang pelaku tersebut dengan sengaja kabur dan hampir menabrak salah satu anggota satgas namun berhasil ditangkap dan dihentikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut, dari penggeledahan yang dilakukan terdapat hal yang menonjol yaitu 1 Pucuk Senjata Api Laras panjang Jenis Penabur.

    Dansatgas pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han mengatakan bahwa Peredaran senjata api illegal dan rakitan di negara Indonesia telah diatur melalui Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951. Akan tetapi, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api illegal yang ada saat ini belum terlaksana dengan baik.
    “Permasalahan senjata api ilegal dan rakitan ini sudah ada undang-undang yang mengatur. Akan tetapi kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai larangan menyimpan atau menguasai senjata api illegal dan rakitan yang ada saat ini belum terlaksana dengan baik. Dari kasus ini dapat kita simpulkan bahwa masih adanya masyarakat yang menyimpan senjata api dan munisinya.” Ujar Dansatgas.

    Selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis Penabur tersebut di amankan di Pos Koki Sei Mawang II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani.

    Sumber : Yonarmed 19/105 Trk Bogani
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani Mengamankan Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Warga Setempat

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer