Bandara Sultan Iskandar Muda Kembali Layani Penerbangan Internasional
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Bandara Sultan Iskandar Muda Kembali Layani Penerbangan Internasional

    Dimas ( Redaksi )
    17 Juli 2022, 7/17/2022 07:56:00 AM WIB Last Updated 2022-07-17T00:56:18Z




    Blang Bintang, Aceh Besar_Harian-RI.com
    Menurut informasi yang didapat harian-ri.com, kini kembali Bandara sultan iskandar muda (SIM) telah membuka dan melayani penerbangan internasional yang selama ini ditutup untuk internasional akibat dampak covid-19 yang melanda Aceh, khususnya Banda Aceh dan Aceh besar.

    Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, akhirnya kembali ditetapkan sebagai salah satu bandara yang melayani penerbangan luar negeri (internasional) di Indonesia.

    Hal itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 15 Juli 2020 yang diteken oleh Kepala BNPB atau Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
    Dalam surat adendum tersebut juga ditetapkan sejumlah bandara untuk menerapkan standar protokol kesehatan (protkes) perjalanan luar negeri.

    Tujuan dari Surat Edaran itu adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 melalui pintu masuk perjalanan luar negeri, dalam hal ini bandara.


    Selain Bandara SIM, Kepala BNPB juga menetapkan 16 bandara lain untuk menerapkan protkes perjalanan luar negeri.

    Di antaranya, Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur; dan Bandara Ngurah Rai, Bali.

    Di Sumatera sebelumnya hanya Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara yang mendapat izin untuk melayani rute internasional.


    Kini, sudah bertambah lagi yaitu Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar; Bandara Sultan Kasim II Riau; Bandara Sultan Mahmud Badrudin, Sumatera Selatan; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat; Bandara Hang Nadim, Batam, dan Bandara Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau.

    Addendum Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

    Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, bahwa Bandara SIM ditetapkan sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri khusus ibadah haji.(HR-RI_REDAKSI)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bandara Sultan Iskandar Muda Kembali Layani Penerbangan Internasional

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer