Berhasil Diringkus 7 Tersangka Kasus Pornografi Terhadap Anak, Oleh Polda Yogyakarta
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Berhasil Diringkus 7 Tersangka Kasus Pornografi Terhadap Anak, Oleh Polda Yogyakarta

    Dimas ( Redaksi )
    14 Juli 2022, 7/14/2022 07:05:00 AM WIB Last Updated 2022-07-14T00:05:16Z

    Yogyakarta_Harian-RI.com
    Dalam mengungkap kasus pornografi pada anak, Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus melaksanakan pengembangan.

    Setelah pada Senin, 11 Juli 2022 berhasil mengamankan tersangka berinisial FAS di Klaten, personel gabungan terus melaksanakan penangkapan di beberapa provinsi.
    Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., saat pelaksanaan Konferensi Pers di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Rabu 13 Juli 2022.

    "Kami kembali mengamankan tujuh orang, jadi totalnya delapan tersangka termasuk FAS," terang Kabid Humas.

    FAS diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan sasaran anak-anak melalui media sosial. Sejak Mei 2022 setidaknya sudah 4 anak perempuan menjadi korban dengan cara Video Cal Seks (VCS).

    Dirreskrimsus Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K., M.Si. menyampaikanbahwa saat ditelpon pelaku, anak tersebut kaget dan langsung menangis.
    "Ketika dihubungi, anak berusia 10 tahun ini menangis, lalu handphone langsung dimatikan dan anak melapor ke orang tuanya," bebernya.

    Setelah kejadian orangtua langsung menghubungi Bhabinkamtibmas setempat dan Polda DIY langsung merespon dengan melakukan profiling dan penangkapan.

    Tersangka FAS diamankan di Klaten 22 Juni lalu, disusul tujuh tersangka lainnya berhasil diamankan di beberapa kota. Di antaranya  Lampung, Semarang, Madiun, Karawang, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

    Para tersangka tersebut juga memiliki peran yang berbeda beda dalam kasus ini. Terhadapnya, para tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pornografi, UU ITE dan perlindungan anak.

    Sementara itu Wakapolda DIY Brigjen Pol R. Slamet Santoso, S.H., S.I.K., yang turut hadir dalam kesempatan tersebut turut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pelecehan seksual melalui medsos.

    "Kami mengimbau kepada seluruh orangtua untuk selalu memantau dan mengawasi orang-orang yang berkomunikasi dengan anaknya secara online, agar kasus serupa tidak terjadi lagi," tuturnya.

    Pada kesempatan tersebut, hadir pula Ketua Komisi Perlindungan Anak, Dr. Susanto, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Robert Parlindungan Sitinjak, Wakajati DIY Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum., Sekretaris TP PKK DIY Anggi Bambang, serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak DIY, Dr. Sari Murti SH., M.Hum.

    Wakajati selaku Jaksa Peneliti, dalam konferensi pers tersebut menjelaskan, proses penyidikan masih berjalan.

    "Kami akan berkoordinasi untuk mengoptimalkan ancaman pidananya, karena ini menyangkut korban anak-anak dan ini termasuk organized crime," terang Wakajati.

    Sedangkan Ketua KPAI Dr. Susanto selain memberikan apresiasi yang tinggi atas pengungkapan kasus ini, Ketua KPAI menyebutkan bahwa kasus ini adalah kasus besar.

    "Kasus kejahatan siber dan pornografi ada di urutan ketiga, setelah kasus kekerasan fisik dan psikis, dan kejahatan seksual terhadap anak," jelas Ketua KPAI.

    Menurutnya, pada saat Polda berhasil mengungkap kasus ini merupakan rangkaian pencegahan terjadinya kasus serupa terjadi lagi.

    Sedangkan Asisten Deputi Kemen PPPA mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Ditreskrimsus.

    "Pengungkapan jaringan ini semacam hadiah menjelang Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli nanti," tutur Asisten Deputi Kemen PPPA.

    Sementara, Sekretaris TP PKK DIY juga menyampaikan apresiasinya kepada Polda DIY.

    "Kami dari lembaga berbasis keluarga, bahwa ngaruhke dan ngarahke, menyapa dan mengarahkan harus dihidupkan lagi di DIY ini, di setiap keluarga," tuturnya.

    Menurut Sekretaris TP PKK DIY, juga menyampaikan bahwa di kalangan ibu-ibu juga harus memiliki wawasan untuk dapat mencegah keluarganya terhindar dari kejahatan ini. Kerjasama dengan berbagai pihak dapat membekali kalangan ibu-ibu untuk mencegah anak-anak menjadi korban.

    Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak DIY.

    "Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi kita semua, bahwa kasus kekerasan berbasis teknologi tidak berhenti, tetapi justru terus menerus terjadi," jelasnya.

    Menurut Dr. Sari Murti hal ini karena situasi pandemi mendorong anak-anak untuk memegang gawai, sementara anak-anak belum cukup literasi untuk bisa memahami apa yang dihadapi.

    "Poldanya istimewa, karena berhasil mengungkap kasus besar, masyarakatnya juga istimewa," terang Dr. Sari Murti.

    Dr. Sari Murti menekankan bahwa komitmen negara untuk melindungi anak-anak dan masa depannya. Anak-anak adalah kelompok rentan yang harus dijaga.

    Pewarta ; Virly Setiawan S.Th
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Berhasil Diringkus 7 Tersangka Kasus Pornografi Terhadap Anak, Oleh Polda Yogyakarta

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer