Implementasi UU Nomor 19 Tahun 2013 di Batu Bara di Pertanyakan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Implementasi UU Nomor 19 Tahun 2013 di Batu Bara di Pertanyakan

    Dimas ( Redaksi )
    31 Juli 2022, 7/31/2022 10:04:00 PM WIB Last Updated 2022-07-31T15:04:30Z


    Batu Bara_Harian-RI.com
    (POLMAS)-UU Nomor 19 tahun 2013 tentulah bertujuan mulia untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Petani agar terwujud kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. 

    Melindungi Petani dari kegagalan panen dan risiko harga. menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha Tani, meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta Kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan,serta memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya Usaha Tani

    Hal tersebut di atas tentulah menjadi harapan serta dambaan masyarakat petani desa Perupuk,desa Guntung dan desa Titi putih di kecamatan lima puluh pesisir kabupaten Batu Bara

    Sangat di sayangkan harapan serta dambaan petani tiga desa tersebut akhirnya musnah tat kala di duga APH , eksekutif dan legislatif Batu Bara  memilih bungkam dan tutup mata atas jeritan dan pengaduan mereka .
    Bermula dari di bangunya Pintu Klep di dusun 1 desa Perupuk pada TA 2020 dengan anggaran Rp 854 juta dari APBD Batu Bara,yang di kerjakan oleh CV.Anugrah Harapan yang ber alamat jalan Puri gang purnama no.267 Medan.

    Indikasi pekerjaan pintu klep di kerjakan tak sesuai gambar dan tak berpungsi seperti mana pungsi yang semestinya yakni meminimalkan air pasang masuk ke wilayah pertanian warga,namun faktanya air pasang malah mudah masuk di areal pertanian dan sangat perlahan pula air surut dari lahan pertanian,dampakya selama dua tahun ini,tanaman kelapa sawit dan kelapa makan petani di tiga desa tersebut jauh menurun di bandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    masyarakat atas nama aliansi pers Batu Bara pada hari Selasa 31 Agustus 2021 proyek gagal pintu klep tersebut di laporkan ke Kejari Batu Bara,namun sampai hari ini hampir setahun berjalan belum ada jawaban yang di harapkan oleh para petani

     Salah satu petani desa Titi putih yang sempat di temui  awak media mengatakan "dua tahun ini bang kami tak bisa menanam jagung,cabai apalagi sayuran.dulu sebelum pintu klep di bangun di dusun satu perupuk ,kalaupun air pasang naik namun cepat pula surutnya,tak pala sampai lama merendam tanaman kami,kalau sekarang ini hajablah bang"

     "Tolong lah kami wahai pihak-pihak yang berkompeten ,kami adalah masyarakat yang taat pajak,berpihaklah kepada masyarakat dan janganlah hanya menjadikan kami ada dikala Pilkades,pileg sampai pilbup.setelah pesta demokrasi tersebut berakhir maka selesailah nasib kami dan tak pernah mengganggap kami ada"ketus Nasri salah satu tokoh masyarakat desa Perupuk 

    "Sebagai masyarakat tentulah kami sangat kecewa ,dua tahun kami merasa di dzolimi karena pembangunan pintu klep di dusun satu perupuk,semua serasa tutup mata dan  telinga atas penderitaan kami dan sampai hari ini belum ada yang bertanggung jawab di depan hukum atas pintu klep tersebut,maka jangan salahkan kami apabila dalam waktu dekat ini kami akan turun kejalan untuk menyampaikan aspirasi kami" sambung Nasri geram

    Sektor pertanian mempunyai peranan penting dan strategis dalam penyediaan pangan bagi rakyat Indonesia umumnya dan  masyarakat Batu Bara khususnya maka tidak sepantasnya ada alasan pemdakab BatuBara tutup mata dan telinga atas apa yang menimpa  petani desa Perupuk ,desa Titi putih dan desa Guntung kecamatan lima puluh pesisir.



    Amin///
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Implementasi UU Nomor 19 Tahun 2013 di Batu Bara di Pertanyakan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer