Tindak Lanjut Penanganan Laporan Pengembalian Dana Desa Kerugian Negara Dari Laporan Masyarakat Siuhom Dalam Dugaan Penyelewengan Anggaran Keuangan Dana Desa Siuhom Mendesak Pihak Penegak Hukum Polres Tapanuli Selatan Harus Memeriksa Kepala Desa Siuhom Sesuai Peraturan yang Berpelaku
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Tindak Lanjut Penanganan Laporan Pengembalian Dana Desa Kerugian Negara Dari Laporan Masyarakat Siuhom Dalam Dugaan Penyelewengan Anggaran Keuangan Dana Desa Siuhom Mendesak Pihak Penegak Hukum Polres Tapanuli Selatan Harus Memeriksa Kepala Desa Siuhom Sesuai Peraturan yang Berpelaku

    Dimas ( Redaksi )
    22 Juli 2022, 7/22/2022 02:51:00 PM WIB Last Updated 2022-07-22T07:51:59Z

    Tapanuli Selatan_Harian-RI.com
    Masyarakat Desa Siuhom mendesak dan melanjuti pengembangan pengembalian kerugian negara sesuai dengan kebijakan kepala Desa Siuhom, selaku Pengguna Anggaran (PA), Dana Desa Siuhom  dan berharap sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku. Agar PA dipanggil dan diperiksa Unit Reskrim TIPIKOR Polres Tapsel setelah adanya pembuktian pengembalian Dana Desa Siuhom dengan kerugian negara sebesar 170 ( Seratus Tujuh puluh) jutaan. Hal ini juga perlu guna pembuktian pengembangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab Adanya anggaran dana Desa Siuhom tersebut sesuai peraturan yang berlaku yang peruntukannya untuk mensejahterakan masyarakat Desa Siuhom dalam ketentuan " SWADAYA". 

    Dugaan masyarakat tidak terlepas dari mekanisme ketentuan tersebut, maka pihak masyarakat Desa Siuhom melaporkan kepala Desa Siuhom tersebut dalam dugaan tersebut masyarakat perlu pembuktian croscek lapangan mulai dari Anggaran Tahun (TA) 2018 s/d TA 2020. Dan perlu penelusuran investigasi pihak penegak hukum Unit Reskrim TIPIKOR Polres Tapsel. Sebab, setelah pelaporan masyarakat Desa Siuhom ditangani Unit Reskrim TIPIKOR Polres Tapsel, terbitlah pembuktian pengembalian kerugian negara dari dana Desa Siuhom. 

    Melirik hukum ketentuan dasar dari ketentuan hukum perihal "DASAR SISTEM KEUANGAN DESA"  perlu publik tahu atas kebenaran peraturan hukum tersebut yang didasari sebagai beriku: UU No 6 Tahun 2014, Tentang Desa, PP No 43 Tahun 2014 juncto PP No 47 Tahun 2015, tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga PP No. 60 Tahun 2014, juncto PP No. 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Juga dilapisi PMK No. 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. 

    Dalam penerapan peraturan tersebut, Perwakilan Masyarakat Desa Siuhom Kimson Manullang, meminta tegas kepada UNIT RESKRIM TIPIKOR POLRES TAPSEL agar menindak lanjuti Pemeriksaan terhadap Oknum Kepala Desa Siuhom tersebut, agar kepercayaan masyarakat  Desa Siuhom terhadap aparat penegak hukum benar mampu menciptakan kepedulian terhadap masyarakat yang sesuai dengan tupoksinya sebagaimana yang telah diterapkan" KONSITUSI  POLRI " dalam himbauwannya yang AMANAH. Untuk meningkatkan pelindung masyarakat juga pengayom masyarakat yang tidak berpihak kepada kepentingan tertentu. Tuturnya, JS.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tindak Lanjut Penanganan Laporan Pengembalian Dana Desa Kerugian Negara Dari Laporan Masyarakat Siuhom Dalam Dugaan Penyelewengan Anggaran Keuangan Dana Desa Siuhom Mendesak Pihak Penegak Hukum Polres Tapanuli Selatan Harus Memeriksa Kepala Desa Siuhom Sesuai Peraturan yang Berpelaku

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer