Jakarta_Harian-RI.com
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyampaikan bahwa perseroan telah resmi mengelola Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita setelah dilakukan penandatanganan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub terkait Kerja Sama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara (KSPO BMN).

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, dengan adanya KSPO BMN ini maka ASDP secara sah mengelola mengelola Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita yang berada di Kawasan Danau Toba, sebagai salah satu destinasi pariwisata super prioritas.

"Alhamdullilah, setelah melalui proses panjang ASDP kini menjadi mitra KSPO BMN yang terpilih dalam mengelola pelabuhan sebagai fasilitas utama transportasi yang turut menunjang kegiatan ekonomi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," kata Shelvy dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Shelvy mengungkapkan, KSPO BMN Pelabuhan Ajibata dan Ambarita merupakan skema bisnis baru yang diharapkan dapat saling menguntungkan kedua belah pihak.

Kata dia, KSPO BMN ini juga berdampak positif di mana keuntungan yang dihasilkan tidak saja menambah penerimaan negara tetapi juga bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

"Harapan ASDP ke depan tentu juga dapat memperluas aktivitas bisnisnya melalui skema KSPO ini. Dengan pengalaman profesional ASDP dalam mengelola pelabuhan, tentu memiliki standar pelayanan minimum dan standar safety yang optimum serta SDM yang berkualitas," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Marta Hardisarwono menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong pengoptimalan Barang Milik Negara (BMN).

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui skema pembiayaan KPBU maupun KSP pada BMN kepada pihak lain.

Ia berharap pada semua pihak yang terlibat kerja sama agar mematuhi aturan-aturan yang ada dan bersama-sama saling menjaga kualitas pelayanan dan kebersihan fasilitas.

“Saya juga berharap bahwa skema perjanjian kerja sama ini akan menjadi role model pemanfaatan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” kata Marta.

ASDP menjadi Mitra KSPO yang dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung mengingat objek pemanfaatan dalam bentuk KSPO tersebut merupakan BMN yang bersifat khusus, dengan jangka waktu pemanfaatan selama 25 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang.

Saat penandatanganan KSPO BMN pada Senin (15/8), ASDP diwakili oleh Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Mac yang juga dihadiri oleh Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Junaidi, Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Batara