Medan_Harian-RI.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan dua perkara tidak pidana penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif  atau restorative justice setelah melakukan ekspose perkara secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana.

Ekspose perkara tindak pidana penganiayaan itu dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, didampingi Aspidum Kejati Sumut Arief Zahrulyani, Kajari Padang Lawas Utara, Kajari Asahan, dan Kasi Pidum Asahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan ketika dikonfirmasi di Medan, Kamis, menyebutkan dua perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan Asahan.

Perkara pertama adalah tindak pidana penganiayaan terhadap saudara kandungnya sendiri.dengan tersangka Saleh Harahap, warga Rondaman, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, yang disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kemudian, perkara kedua dari Kejari Asahan atas nama tersangka Rani Turnip, warga Jalan Graha Terminal, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, yang melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara itu karena antara pelaku dan korban masih bersaudara dan satu perkara lagi masih bertetangga," kata Yos.

Setelah dilakukan mediasi, jelas Yos, antara tersangka dan korban sudah berdamai serta saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan perkara dengan penerapan keadilan restoratif itu berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, yang antara lain dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

"Pelaksanaan restorative justice ini juga bertujuan mengembalikan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan men