Yara Minta Camat Pirak Timu Tidak Plin Plan Terkait Persoalan Pilchiksung Gampong Meunye Tujuh
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Yara Minta Camat Pirak Timu Tidak Plin Plan Terkait Persoalan Pilchiksung Gampong Meunye Tujuh

    Dimas ( Redaksi )
    15 September 2022, 9/15/2022 07:53:00 AM WIB Last Updated 2022-09-15T00:53:36Z

    Aceh Utara_Harian-RI.com
    Terkait dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Keusyiek (P2K) Gampong Meunye Tujuh, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara diminta Camat setempat untuk tidak melakukan keberpihakan.

    Hal itu disampaikan oleh ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Utara Iakandar PB mengatakan, bahwa panitia pemilihan keushik (P2K) Gampong Meunye Tujoh telah membuka
    pendaftaran bakal calon Keushik selama 7 (tujuh) hari sejak Tanggal 5 sampai dengan 11 September 2022 (berdasarkan Pengumuman yang ditempel di Meunasah Gampong Meunye Tujuh).

    “Klien kami, bernama Hasbullah telah mendaftarkan diri kepada P2G namun ditolak karena 1 (satu) persyaratan yang belum dilengkapi yaitu surat keterangan imum gampong terkait telah melaksanakan adat istiadat, kebiasaan dan acara keagamaan di Gampong,” Kata Iskandar selaku ketua YARA Aceh Utara.

    Pihaknya menyebutkan, Hasbullah telah beberapa kali menemui Imum Gampong  namun terkesan mengulur-ulur waktu untuk membuat surat tersebut dan pada akhirnya tetap menolak menandatangani dengan mengatakan: “Saya lebih baik masuk penjara daripada masuk neraka karena menandatangani surat tersebut”.

    Sementara pada tanggal 9 September 2022, kami telah melaporkan penolakan tersebut kepada Sekretaris Camat Pirak Timue dan Sekcam menyarankan agar kami mendampingi Hasbullah untuk mendaftar ke P2K sebelum pendaftaran ditutup.

    “Pada tanggal 10 September 2022, sesuai arahan sekcam kami menemui Ketua P2K menyerahkan langsung berkas kepada Wakil/Sekretaris P2K, namun tetap
    ditolak dengan alasan yang sama yaitu tidak melampirkan Surat Keterangan Imum
    Gampong, padahal diakuinya bahwa berkas yang diserahkan oleh Pak Hasbullah telah
    sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf M Qanun Aceh No. 4 Tahun
    2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,” Kata Iskandar.

    Sementara P2K menolak Pendaftaran Pak Hasbullah karena alasan berkas pendaftaran tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) huruf N Qanun Gampong Meunye Tujuh No. 1 tahun 2022 tentang Adat Istiadat, Ketertiban dan Pemerintahan Gampong.

    Sementara berdasarkan surat yang pihak YARA layangkan sebelumnya No. 02/YARA.ACUT/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Geuchik Gampong Meunye Tujoh.

    “Bahwa Panitia Pemilihan Geushik (P2G) dan Tuha Peut Gampong Meunye Tujoh diduga
    melakukan tindakan diskriminatif dan atau melakukan pelanggaran administratif terhadap
    klien kami (Hasbullah) sebagai pendaftar Balon Geushik Gampong Meunye Tujoh dengan
    cara menolak atau mempersulit proses pendaftaran tanpa penjelasan yang objektif,” Iskandar.

    Berdasarkan uraian pada poin 1 s/d poin 7, pada surat yang dilayangkan, pihaknya bermaksud, melaporkan Dugaan
    Pelanggaran dan/atau Tindak Pidana (Diskriminatif) pada Proses Pemilihan Geushik oleh P2K dan Tuha Peut Gampong Meunye Tujoh dan meminta untuk ditindak lanjuti dengan. Bersifat administratif, menerima pendaftaran Pak Hasbullah sebagai Bakal Calon Keushik Meunye Tujuh dan atau mengeluarkan kebijakan/rekomendasi tertulis kepada
    P2K terkait hal tersebut.

    “Tindakan Diskriminasi yang dilakukan sudah bersifat sebagai peristiwa pidana, dan kami akan melaporkan tindakan P2K dan Tuha Peut Meunye Tujuh kepada pihak Polsek Pirak Timu dan atau Polres Aceh Utara dalam waktu dekat, atau Penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” Jelas Iskandar.

    Iskandar juga berharap kepada Camat Pirak Timu dapat melakukan penyelesaian terhadap kisruh pencalonan keuchik setempat, ia juga berharap kepada camat untuk tidak lempar batu sembunyi tangan dalam persoalan ini.

    “Berembuk, bersama mukim setempat, serta Kabag Perkim Pemerintah Aceh Utara, bangun kominikasi yang normatif terkait persoalan dan aturan yang seharusnya, bukan malah sebaliknya”, Kata Iskandar.

    Namun pihaknya menegaskan, bahwa dalam waktu dekat persoalan ini masih berlarut, pihak YARA akan menyelesaikan persoalan ini secara hukum, kata lain membuat Laporan Polisi, ke SPKT Polres Aceh Utara. (HR-RI.Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Yara Minta Camat Pirak Timu Tidak Plin Plan Terkait Persoalan Pilchiksung Gampong Meunye Tujuh

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer