Rekrutmen Perangkat Desa tahun ini, Sarat KKN
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Rekrutmen Perangkat Desa tahun ini, Sarat KKN

    Dimas ( Redaksi )
    4 Oktober 2022, 10/04/2022 10:32:00 AM WIB Last Updated 2022-10-04T03:32:00Z

    Taput_Harian-RI.com-
    Secara Undang-undang terkait hal Abang,adik, Anak,Menantu,Ipar Kepala Desa tidak melarang untuk menjadi perangkat Desa di desanya.tetapi hal itu banyak ditentang masyarakat di berbagai Desa di Kabupaten Tapanuli Utara,pertentangan warga tersebut sungguh sangat disayangkan,dimana aspirasi tersebut tidak pernah sampai ke telinga pemerintah sebagai yang berperan melindungi Rakyatnya.

    Pada bulan September tahun 2022 baru_ baru  ini,pemilihan Perangkat Desa sudah dilaksanakan di Tapanuli Utara, sebelumnya pada tahun 2019 lalu telah diadakan hal serupa.
    Tetapi pada gelombang ke dua ini,banyak menyita perhatian publik dan masyarakat,dimana isu dengan kata "Ah,sudah ditentukannya orangnya itu,hanya formalitas saja itu " kata ketua PKN Tapanuli Utara ketika berbincang dengan kru media ini.

    Hal itu bukan tidak mungkin terjadi,pada salah satu kecamatan ketika di salah satu kecamatan di Taput ,kru media ini berbincang-bincang dengan jujur siTanggang di salah satu warung kopi.para warga sangat antusias ketika seorang warga mengawali pembicaraan terkait proses perekrutan perangkat Desa di warung tersebut.dalam bincang-bincang itu ada beberapa saling tanya jawab dan curiga terhadap proses perekrutan perangkat Desa tersebut.
    Dan disela-sela perbincangan ketua PKN Tapanuli Utara mengungkapkan seperti didesa sigumbang kecamatan Siborong_borong bahwa kepala desa diduga ada bermain dalam kontestasi ini,yg dimana didesa tersebut sangat kental dengan siarat KKN,dimana ketua BPD desa sigumbang yg bernama; Anton Riko sigalingging adalah Abang kades kandung,sekdes berenya Kades  dalam perekrutan panitia seleksi perekrutan calon perngkat desa pun kades tdk melibatkan masyarakat secara terbuka sehingga para panitia rekrutmen perangkat desa semuanya adalah orang orang kades, sehingga atas ketertutupan perekrutan panitia timbul kecurigaan masyarakat bahwa dalam perekrutan perangkat desa hanyalah formalitas semata. 


    Hal tersebutlah  terjadi didesa Sigumbang kecamatan Siborong 2,dimana dari segi pendapatan/Gaji perangkat Desa yang melebihi angka Dua Juta Rupiah dan pensiun di umur 60 tahun,bisa jadi pemicu hal dugaan "Sogok" ini terjadi . Hal itu juga bisa jadi pemicu buat peserta untuk menghalalkan segala cara demi suatu kedudukan di Desanya.

    Dan hal yang wajib menjadi perhatian pemerintah dalam hal perekrutan perangkat Desa ini adalah , dimana diketahui ada di salah satu Desa yang menjadi perangkat desa Lae kades dan hasil kontestan ujian perangkat desa diduga sengaja menggolkan dan menghalalkan semua cara agar Perangkat desa yg  baru menang walaupun yg tidak paham Komputer karena ipar nya Sekdes tutur ketua PKN TAPUT, secara undang-undang hal itu tidak dilarang, tetapi pemerintah jangan lupa bahwa Negara tidak menginginkan adanya praktik Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat dilarang di Indonesia.dalam hal diatas bahwa  ketua BPD Abang kandung kades,perangkat desa laenya kades,perangkat desa yg baru dimenangkan iparnya SEKDES,ini  sangat bisa mempengaruhi keputusan di Desa,kantor desa berubah menjadi kantor keluarga bisa mempengaruhi keputusan didesa yg pro masyarakat,karena dalam sistem Demokrasi di Indonesia adalah Musyawarah, tetapi ketika musyawarah tidak ada mufakat maka akan dilakukan Voting alias Suara terbanyak.
    Hal kedua adalah ,akan ada semacam intervensi dalam pengelolaan dana Desa ataupun intervensi secara Sosial "ujar Jujur sitangang  ketua pkn Taput,ketika diskusi Selasa , 02/10/2022,seraya berharap Pemkab Taput melibatkan Polisi dalam hal proses perekrutan nantinya.

    Ketua PKN Taput  mengapresiasi dengan Surat Edaran Bupati Taput No.140/1032/22.2.1/IX/2022, pada Huruf D - Ketentuan Lain-lain mulai dari nomor 1 sampai dengan 8,kiranya benar benar dilaksanakan dengan benar dan tidak ada unsur merujuk ke pelanggaran Hukum.terlebih pada No.7 dinyatakan disana bahwa " Tidak dipungut biaya apapun terhadap peserta "  dan No.8 _ Jika ada pihak yang menjanjikan,maka itu adalah penipuan. Perlu digaris bawahi bahwa Jika " Penipuan " terjadi akan menjadi urusan pihak kepolisian atau Aparat Penegak Hukum.

    Ketua PKN TAPUT Kabupaten Tapanuli Utara sangat berharap,agar ujian seleksi untuk desa sigumbang diulang karena ada kental sarat KKN  Perekrutan ini diduga kental dari praktik " Sogok " dan " Nepotisme " sehingga jika kandidat sudah terpilih jauh dari pengharapan atau tidak menguasai komputer akan merugikan desanya sendiri cepat atau lambat dan Tdk sesuai program Bupati TAPANULI UTARA untuk menciptakan desa yang Mandiri dan hasil berita ini para kepala desa sigumbang menciptakan desa keluarga. sementara pemerintah mengharapakan agar perangkat Desa harus yg menguasai komputer agar nantinya dalam membuat laporan Ke Dinas terkait tidak lagi menggunakan jasa orang lain di luar Aparat desa. (HR-RI.Jujur Sitanggang)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Rekrutmen Perangkat Desa tahun ini, Sarat KKN

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer