YARA Desak DPRK Lhokseumawe Lakukan Investigasi Kasus PHK Sepihak Karyawan SPBU di Muara Satu
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    YARA Desak DPRK Lhokseumawe Lakukan Investigasi Kasus PHK Sepihak Karyawan SPBU di Muara Satu

    Dimas ( Redaksi )
    20 Oktober 2022, 10/20/2022 08:03:00 PM WIB Last Updated 2022-10-20T13:03:54Z

    Lhokseumawe_Harian-RI.com
    Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Komisi B DPRK Lhokseumawe untuk melakukan investigasi dan mediasi, terkait kasus PHK (pemutusan hubungan kerja) karyawan SPBU di Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe secara sepihak.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua YARA Perwakilan Kota Lhokseumawe Ibnu Sina, melalui rilis yang diterima media ini, Rabu, 19 Oktober 2022.

    Dia menyebutkan, proses mediasi
    antara pihak karyawan dengan manajemen perusahaan sudah dilakukan lebih dari 6 kali pertemuan, namun belum menemukan titik terang.

    "Salah satu point yang menjadi hambatan dalam proses mediasi adalah nilai kompensasi hak pekerja yang tidak disetujui oleh manajemen perusahaan, padahal nilai tersebut sudah jelas termaktub dalam surat anjuran Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe. yang dikeluarkan pada tanggal 30 September 2022. Akibatnya, masalah PHK sepihak ini akan berlanjut ke pengadilan PHI di Banda Aceh." Ungkap Ibnu Sina.

    Ia melanjutkan, selaku kuasa hukum YARA siap mendampingi klein dan akan mengikuti proses pengadilan PHI sesuai aturan yang berlaku dan akan mendampingi pekerja sampai ada putusan tetap dari pengadilan.

    "Sehubungan dengan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini, YARA Lhokseumawe yang di wakili oleh Sekjen Fuadi Bachtiar,, SH dan Ketua Advokasi Samsul Bahri, SH sekaligus sebagai kuasa hukum pekerja, terus akan melakukan pendampingan kepada karyawan yang di PHK secara sepihak oleh pihak manajemen  SPBU, agar mendapatkan haknya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku di Indonesia." Ungkap Ibnu.

    Berkaca dari kasus PHK sepihak oleh manajemen SPBU PT DKS ini, YARA Lhokseumawe berharap dan mendesak Komisi B yang menangani ketenaga kerjaan agar  segera melakukan investigasi terkait adanya dugaan mal administrasi, dimana ditemukan pekerja selama menjadi karyawan SPBU tersebut tidak mendapatkan SK penetapan sebagai karyawan. 

    Selain itu, juga ada temuan iuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak dibayar sejak 2013 - 2016 dan klaim asuransi yang masih belum di bayar kan pihak BPJS Ketenaga Kerjaan Kota Lhokseumawe.  Pembayaran UMR pekerja di bawah ketentuan UMR Kota, serta pemberhentian kerja karyawan tanpa surat pemberhentian resmi dan pesangon yang tidak di bayarkan oleh pihak SPBU. Beber Ibnu.

    "YARA berharap agar DPRK Lhokseumawe menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus, mengingat kasus ini diduga bukan hanya terjadi pada satu pekerja saja, dan tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan praktek yang sama pada pekerja lain, dan bukan tidak mungkin dapat terjadi pada SPBU lainnya di Kota Lhokseumawe." Pungkasnya.(Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • YARA Desak DPRK Lhokseumawe Lakukan Investigasi Kasus PHK Sepihak Karyawan SPBU di Muara Satu

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer