Kantongi Dua Paket Sabu, Oknum PNS Di Tangkap Polisi
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kantongi Dua Paket Sabu, Oknum PNS Di Tangkap Polisi

    Dimas ( Redaksi )
    20 November 2022, 11/20/2022 01:51:00 PM WIB Last Updated 2022-11-20T06:52:51Z


    Subulussalam_Harian-RI.com
    Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terduga pelaku berinisial "SH" (39 tahun) dan "S" (29 tahun). 

    Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Mahdian Siregar, S.E, M.H, menyampaikan bahwa anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku "SH" pekerjaan PNS, warga kec. Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

    Pelaku "SH" di tangkap di Jalan Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam dan Pelaku "S" ditangkap di rumah di Desa Subulussalam Utara Kec.Simpang kiri Kota Subulussalam,

    "Dari hasil penangkapan "SH" saat penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,14 (nol koma empat belas) Gram. Kemudian, setelah melalui pendalaman Pelaku "SH" mengakui bahwa barang bukti tersebut di dapatkan dari seseorang pelaku lainnya inisial "S" ujar Kasat Narkoba dalam keterangannya," Minggu (20/11/2022).

    IPTU Mahdian Siregar, S.E,. M.H menambahkan Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku "S", pekerjaan Wiraswasta, warga Kec.Simpang Kiri Kota Subulussalam.
    "tersangka S berhasil di bekuk kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang senilai Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) Gram," tambahnya.

    Untuk saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Karena perbuatannya, kedua pelaku di ancam dengan Pasal 114 dan 112 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda sebesar minimal 800 juta maksimal 8 miliar.(HR-RI_M.Pohan/Rls)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kantongi Dua Paket Sabu, Oknum PNS Di Tangkap Polisi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer