Pembangunan Proyek Kantor Desa Melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pembangunan Proyek Kantor Desa Melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008

    Dimas ( Redaksi )
    3 November 2022, 11/03/2022 08:08:00 AM WIB Last Updated 2022-11-03T01:08:15Z


    Batubara_Harian-RI.com-
    Salut untuk Kepala Desa, mengerjakan proyek kantor desa pembangunan tanpa plang, jelas menlanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pembagunan proyek tersebut diduga dari dana hibah, jika benar dari dana hibah harus diketahui inspektorad.

    Seperti itu masyarakat selalu berbicara dan heran melihat bangunan didepan kantor desa setempat, proyek pembangunan kantor desa tidak ada plang proyek, sehingga menjadi bahan pertanyaan bagi masyarakat, namun oknum kades sebagai pelaksana ber Marga D, diduga kuat ada perintah terhadap para pekerja maupun staf kantor desa, jika datang wartawan menanyakan  bilang saja tidak tahu, kami hanya pekerja, barang kali seperti itu diajari oknum pelaksana desa, ujar salah satu warga, sehingga ada kesan seperti merahasiakan
    Sumber dana nya,  jelas ini melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,

    Seharusnya setiap proyek pembangunan harus ada plang proyek, agar masyarakat dan seluruh lembaga maupun media mengetahui berasal dari mana anggaran proyek pembangunan tersebut.

    Hingga berita ini diterbitkan kamis 3/11/2020  pihak media Harian-RI.com belum dapat mengkonfirmasi oknum pelaksana desa. (HR-RI_Horas Situmorang)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pembangunan Proyek Kantor Desa Melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer