Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

    Dimas ( Redaksi )
    22 Desember 2022, 12/22/2022 10:39:00 PM WIB Last Updated 2022-12-22T15:39:11Z

    Subulussalam_Harian-RI.com
    Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap DS (61) yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur. DS ditangkap di rumah temannya di Desa Maholida, Kecamatan Sitali Telu Urang Jehe, Kabupaten Pak Pak Barat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, 22 Desember 2022.

    Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim IPTU M Nazir menyampaikan, bahwa penangkapan itu bermula dari laporan bibi korban di SPKT terkait aksi bejat pelaku terhadap keponakannya.

    Kemudian, kata Nazir, tim Resmob bergerak  melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DS--kakek kandung korban--yang sedang teryidur di rumah temannya di Sumatera Utara.

    "Pelaku adalah kakek korban. Ia ditangkap saat sedang tidur di rumah temannya di Sumatera Utara," ungkap Nazir, dalam keterangannya, Kamis, 22 Desember 2022.
    Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan proses hukum.

    Pelaku diancam dengan Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 200 kali dan kurungan 16,6 tahun penjara.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer