Irfan Abdul Hakim: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DBHP 2016-2017 Sebesar Rp 71 Miliar Ditindaklanjuti Pihak Kejaksaan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Irfan Abdul Hakim: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DBHP 2016-2017 Sebesar Rp 71 Miliar Ditindaklanjuti Pihak Kejaksaan

    Dimas ( Redaksi )
    5 Januari 2023, 1/05/2023 06:24:00 PM WIB Last Updated 2023-01-05T11:24:48Z

    Purwakarta_Harian-RI.com
    Laporan Ketua DPD IWOI Purwakata, Irfan Abdul Hakim terkait dugaan penyalahgunaan anggaran DBHP 2016-2017 sebesar Rp 71 miliar, ditindaklanjuti pihak kejaksaan.

    Pada hari Kamis 5 Januari 2023, Ketua IWOI, Irfan dipanggil bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta.

    Irfan yang didampingi pengurus, anggota DPD IWOI Purwakata, dan wartawan organisasi lain tiba di Kejari pukul 09.15 WIB dan pelapor mulai dimintai keterangan mulai pukul 9.28 WIB di ruang Pidsus.

    Selama 2 (dua) jam pelapor dimintai keterangan dan pelaporan ditindaklanjuti pihak kejaksaan.

    Irfan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari yang cepat tanggap atas pelaporan pihaknya.

    "Alhamdulillah pelaporan kami ditindaklanjuti Pidsus," katanya.

    Irfan berharap, pihak Kejari menindaklanjuti pelaporan ini sampai tuntas. Sebab, kasus DBHP ini menjadi sorotan masyarakat Purwakarta dan Nasional.

    "Kasus DBHP Ini sudah menjadi isu nasional, dimana 'uang rakyat' melalui Desa raib entah kemana. Sampai Bupati Anne merasa risih atas 'hilangnya' uang tersebut dan tidak mau dibebani pembayaran uang DBHP dua periode bekas mantan bupati. Oleh karena itu, pihak Kejari harus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran DBHP ini,"tuturnya. 
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Irfan Abdul Hakim: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DBHP 2016-2017 Sebesar Rp 71 Miliar Ditindaklanjuti Pihak Kejaksaan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer