Rakes, Pengancam Bunuh Wartawan Resmi Ditahan. Dikenakan UU Pers Dan KUHP.
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Rakes, Pengancam Bunuh Wartawan Resmi Ditahan. Dikenakan UU Pers Dan KUHP.

    Dimas ( Redaksi )
    28 Februari 2023, 2/28/2023 10:01:00 PM WIB Last Updated 2023-02-28T15:01:55Z

    Medan_Harian-RI.com - Pelaku pengeniayaan terhadap Rekan- rekan Jurnalis di Medan Sumatera Utara kini mulai ada titik terang, dan tersangka nya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

    Menurut kuasa hukum pelapor dan korban dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution & Patners, Irwansyah Putra Nasution SH, tersangka Jay Alias Rakes dikenakan Pasal 18 Undang - undang Pers Tahun 1999 dan Pasal 335 KUHP.

    "Setelah laporan Polisi LP/B/718/II/2023/SPKT, Polrestabes Medan/Polda Sumut kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik, seperti Handphone yang pecah, Visum et Repentum, pakaian korban, serta Saksi - saksi," Sebut Irwansyah, Selasa (28/02/2023).

    Selain itu lanjut Irwansyah, saat ini tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

    Irwansyah yang sering disapa Ibey ini mengucapkan terimakasih kepada Organisasi Profesi Jurnalis seperti AJI dan IJTI serta Jurnalis yang sudah menyuarakan serta telah menyiarkan Peristiwa menghalang - halangi serta penganiayaan kepada Rekan - rekan Jurnalis yang sedang bertugas meliput sehingga menjadi Viral dan atensi pihak Kepolisian.

    "Saya ucapkan terima kasih pada semuanya, mari kawal perkaranya sampai ke Pengadilan, agar keadilan bisa didapatkan," harap Ibey, juga mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah mengawal kasus ini.

    Adapun korban dari peristiwa dugaan tindak pidana ini yakni Suriyanto dari Brata Yuda sebagai pelapor dan korban Bahana Situmorang dari TV One, Daouglas dari Detik.com, Alfian dari Tribun Medan dan Tuti Alawiyah Lubis sebagai saksi dari SCTV sekaligus Ketua IJTI Sumut.

    Ibey mengingatkan pada semua pihak, bahwa tidak diperbolehkan menghalang-halangi kerja jurnalistik karena jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi oleh Undang-undang. 

    Sebelumnya, Rakes, oknum preman mengaku-ngaku anggota AMPI mengancam bunuh jurnalis, akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (27/2/2023) malam.

    Pria berkulit hitam yang melakukan penganiayaan dan menghalang-halangi kerja jurnalis ini terjadi saat polisi menggelar pra rekonstruksi kasus 2 anggota DPRD Medan yang melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam.

    Bahkan usai peristiwa itu terjadi langsung mendapat atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk segera menangkap pelaku ini agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    "Sudah diamankan (Rakes) terduga pelaku yang dilaporkan oleh sejumlah jurnalis. Ini atensi Bapak Kapolda Sumut juga," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. 
    (Johari Argum)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Rakes, Pengancam Bunuh Wartawan Resmi Ditahan. Dikenakan UU Pers Dan KUHP.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer