Bagaimana status tanah, kehutanan dan tanah ulayat ninik mamak, dan Pengadilan????
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Bagaimana status tanah, kehutanan dan tanah ulayat ninik mamak, dan Pengadilan????

    Dimas ( Redaksi )
    26 Maret 2023, 3/26/2023 07:26:00 PM WIB Last Updated 2023-03-26T12:26:48Z

    Masyarakat buta peta, akan lahan di kuasai masyarakat?? 

    Indonesia tanah air ku, tanah tumpah darah ku, disana lah aku berdiri, jadi pandu ibu ku, dstnya
    Sudah kah rakyat kita ini sudah sejahtera, dan bgaimana kinerja pihak penguasa dari dinas kehutanan RI, dan bagaimana pula peta peta kehutanan, dan dtanah ulayat ninik mamak,?? Apa ada dari pihak pengadilan setempat, ahli waris dan luas tanah ninik mamak??
    Demi rakyat dan demi keadilan, pemerintah desa, adalah pro rakyat
    Namun disisi lain, apa peristiwa disana, tanah dan udara, air adalah dikuasai oleh negara, guna kesejahteraan rakyat
    Mana kita pilih??? 
    Hal ini menjadi pkerjaan rumah, masyarajat publik dgn. Pemerintah, hadir nya UUD 1945 dan UU Hak azasi manusia, dimana peruntukkannya?? Untuk rakyat kah atau untuk pemerintah?? Tidak bertolak belakang dari UU Kehutanan RI?? 
    Bgaimana pula wewenang dari ATR/BPN?
    Apa itu UU kehutanan
    ??
    Tesis dilapangan dan Kolusi dari Ninik mamak, seolah lbh tinggi dari Pemerintah desa
    Rakyat, sungguh lama mengolah, menguasai, menduduki, dan merawat 
    Adapun gesekan masyarakat, oleh faktor ekonomi, untuk mmperjuangkan kehidupan sehari hari, sebagai mata pncaharian warga, termsuk pmbalakan kayu illegal ligging, disana, dimana mana sudah lama berlangsung, untuk menyambung hidup demi masa depan, beda jauh dgn. Kekayaan orang pejabat, dgn pengusaha, dan oknum BUMN
    Hal kesenjangan ini lah menjadi faktornya, rakyat semakin berani ber tindak demi perut
    Apalg saat ini, sdang gencarnya soal perpajakan dan kejahatan tingkat tinggi, pmbunuhan, narkoba, serta mafia tanah dan mafia hukum
    Semuanya bermuara kesimpang siuran penyimpangan dari bukti permulaan yg cukup kuat, dan mereka mereka lah yg mendahului melakukan nya
    Sudah kah Rakyat kita ini, sudah sejahtera kehidupannya?? 
    Sadar atau tdk sadar, mari lah kita sama sama dlm hak, tugas, serta kewajibannya, untuk mensejahterakan rakyat dan kbutuhan informasi untuk desa, pelosok, ini suatu permasalahan sederhana, namun efeknya cukup tinggi resiko nya
    Publik, meminta ke tulusan dan kejujuran, untuk menyelesaikan kemiskinan dan kesejahteraan rakyat
    Temuan dan fakta tdk dapat di pungkiri dari lapangan masyarakat luas Sebagai penyelenggara Negara, pemerintahan tingkat 1 dan tingkat 2, yg pd akhir nya rakyat desa terjepit, susah, miskin ekonomi dan informasi kbutuhan rakyat
    Nampak dlm gmbar
    Pekerjaan rumah ini, tanggung jawab kita bersama, 
    Ingat pesan pesan Bp Presiden RI, Kapolri, Kejagung bhkan DPRD pusat, terkait batas tanah, peta, hak ulayat, BPN dan Desa
    Tulisan ini, sekedar mengingatkan dan teringat yv sudah lama berlangsung, dlm pembiaran, dan mulus
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bagaimana status tanah, kehutanan dan tanah ulayat ninik mamak, dan Pengadilan????

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer