Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Akan Lakukan Gugatan Hukum Lainnya
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Akan Lakukan Gugatan Hukum Lainnya

    Dimas ( Redaksi )
    7 Maret 2023, 3/07/2023 04:19:00 PM WIB Last Updated 2023-03-07T09:19:27Z


    Lhokseumawe_Harian-RI.com - Praperadilan terhadap kasus dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anak korban pemerkosaan yang terjadi disalah satu Panti Asuhan di Aceh Utara ditolak oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe karena permohonan tersebut mengandung cacat formil dan Polres Lhokseumawe dikabarkan menangkan Praperadilan


    Menanggapi hal tersebut Ketua tim kuasa hukum korban, Mila Kesuma, SH menyatakan pihaknya sangat menghargai pertimbangan hukum hakim tunggal yang memimpin persidangan Praperadilan, yaitu Mustabsyirah, SH, MH, dengan berkesimpulan bahwa sah tidaknya penghentian penyelidikan bukan termasuk Objek Praperadilan.


    "Tidak diterima praperadilan bukan berarti Penghentian Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lhokseumawe telah sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena pada putusan tersebut belum masuk pada Pokok perkara praperadilan, bisa jadi masih ada dugaan tidak profesional dalam melakukan penyelidikan" ucapnya.


    Saat ini, lanjut Mila, pihaknya sedang 
    menelaah lebih jauh terhadap putusan praperadilan tersebut, kami akan mencoba menguji kembali dengan mengajukan permohonan Praperadilan untuk kedua kalinya.

    "Bisa jadi dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan gugatan perdata terhadap pimpinan Panti Asuhan," ucap Mila kepada wartawan, Senin (7/3/2023).
     

    "Kami berharap semua pihak tidak menggiring opini yang menyesatkan terhadap putusan Praperadilan ini karena melihat sebuah putusan pengadilan bukan sekedar melihat putusan akhir tapi lihat juga pertimbangan hukum hakim dalam meutuskan," sambungnya.


    Sebagaimana diketahui, Mahmudiah menggugat Praperadilan Polres Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Langkah tersebut dilakukan karena penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menghentikan kasus dugaan diskriminatif usai pemerkosaan yang menimpa anaknya di salah satu panti asuhan di Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Praperadilan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Akan Lakukan Gugatan Hukum Lainnya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer