Sudah kah Terwujud Tranfaransi Inspektorad Dalam Fungsi Menguatkan Pengawasan??
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Sudah kah Terwujud Tranfaransi Inspektorad Dalam Fungsi Menguatkan Pengawasan??

    Dimas ( Redaksi )
    7 Maret 2023, 3/07/2023 04:57:00 PM WIB Last Updated 2023-03-07T09:57:36Z

    Publik : masyarakat bukan atasan
    Dan ingat sumpah jabatan
    Mudah mudahan salah

    Tapsel_Harian-RI.com - Jika diamati masyarakat dan publik, atas kinerja ASN inspektorad jujur sangat kecewa
    Dengan dalil apa hubungan rakyat publik dengan ASN, inspektorad?? timbul pertanyaan mereka 
    Rakyat , publik bukan sebagai atasan tanpa sadar atau tidak sadar, gerak repfleks, seperti itu dan itu lah suatu keangkuhan dan kesombongan yang sudah dekat kejatuhan, ujar sumber ber bincang bincang masyarakat awam, disuatu pelosok kabupaten
    Baru baru ini 5/3/2023.

    Kita ini bukan orang politik dan bukan pula orang hukum
    Tanpa sadar pajak itu dari masyarakat dan selaku warga negara RI di NKRI ini tambahnya pula,
    Misal pekerjaan Bupati selalu nampak, pekerjaan Kapolres selalu nampak, namun pekerjaan tugas piked tidak nampak, kepada umum, publik, masyarakat tidak nampak.

    Lantas pekerjaan Bupati yang selalu sorotan tapi pekerjaan Inspektorad kurang di kenal orang awam, masyarakat,
    Apa tugas inspektorad sesuai undang undang???

    Selalu aneh aneh dirasakan masyarakat sedang nomor telponnya pun di minta tidak boleh, pelit, kikir, Contoh sederhana
    Kemudian masyarakat termsuk penguasa di desa dan dikumpulkan disana dan disana ada muncul inspektorad,
    Sedang dalam rapat pertemuan rapat musrembang Desa.

    Aneh kan, apa tahu masyarakat kehadirannya disana?? Jawabnya tidak
    Kemudian lagi muncul lagi segala pemerintah Desa, di panggil ke kantor camat, entah apa masalah masyarakat juga tidak tahu, hasilnya tidak tahu
    Hanya berjalan surat perjalanan dinas,
    Hebat kan??
    Apa kesalahan Kepala desa??
    Menurut penuturan bebarapa oknum kades mengeluh tadi kami di periksa oleh inspektorad tandasnya, oknum kades 
    Pernah kah undang undang itu di sosialisasikan pemerintah terkait tugas peran dan fungsi inspektorad????
    Pernah kinerja inspektorad diketahui rakyat???

    Disini letaknya timbul pertanyaan publik masyarakat tentang kinerja inspedtorad, kerja ramai ramai, bukan personnya untuk memeriksa katakan urusan objektif dan subjektif matrial 

    Artinya segala bentuk urusan mereka yang mendahului dan sifatnya tersdlip kebodohan dan pembodohan
    Manis dan indah dilihat mata, namun kuping menggelitik
    Tambah sumber lagi

    Dan pernah kah pihak inspektorad melakukan ke publik, masyarakat ,bahwa ada disana hibah? Antara warga dengan pemerintah??
    Dan pernah kah oknum kades diberitahukan ada suatu bentuk penyelewenangan??
    Pernah kah??
    Ber fungsi kah disaba media? Baik info bawah maupun info atas??

    Atau heran nya, asa kasus korupsi di tingkat desa, lalu pihak kepolisian langsung menangani,
    Maksud perkataan ini justru kekosongan informasi itu heran publik dan masyarakat
    Setingkat itu kegiatan pengawasan perencanaan pembangunan pada perengkat daerah, untuk diketahui??

    Bagaimana tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah??
    Menurut kebiasaan buruk penguasa hukum kejaksaan dan polri menangani nampak dari pernyataan fakta, tidak berfungsinya tidak berperan nya inspektorad mengawasi bawahannya dalam segala transaksi keuangan negara,
    Dalam segala aktifitas pembangunan dapat diketahui dan dikenali

    Proyek pembangunan rekanan nya menghindar melarikan diri, disebabkan FEE nya besar dan didahulukan baru kerja
    Dan harus mampu mengoreksi berbagai penyimpangan ini suatu penghambat suatu pembangunan
    (mudah mudahan salah rakyat publik)
    Padahal Bp Presiden selalu menyebutkan pola pola lama itu, hapuskan jangan asal bapak senang dan reformasi moral dan Birokrasi

    Dengan lewat informasi keterbukaan informasi publik(KIP)satu satunya mencegah kejahatan dan penghianatan pada negara tanpa melaksanakan sumpah jabatan.

    Hal ini jika terlaksana bisa tetdeksi
    Mengikuti kulit gugatan penggugat Selaku mewakili masyarakat luas yang dilakukan Oleh PKN RI baru baru Bp P Sihotang,SH,MH, cukup rapi nya kebohongan itu terbungkus oleh pemerintah, capek, lelah namun menambah persekokolan ,berjamah dalam penegakan hukum itu. 

    Aparstur sipil Negara(ASN) disebukan
    Lalu kapan lagi langkah kemajuan Negara atas moral dan sikap akhlak dalam pengelolaan uang negara??

    Apakah inspektorad itu bukan selaku penyidik pegawai Negeri sipil(PPNS)
    Ujar mantan LSM setengah mengikuti perbincangan dalam warung kopi
    Ini sederhana, namun cukup penting di ikuti

    Memang selama ini media ini sudah mengangkag judul ,terkait inspektorad
    Ini kan sumber hukum,bwalaupun tidak harus di ikuti sumber dari kepolisian dan dosen dan inspektorad kejaksaan, pokoknya mandul lah inspektorad  kinerja tidak nampak dirasakan masyarakatdan publik, tetap ditutupi keterbukaan informasi itu kepada khalayak ramai, rakyat butuh informasi terutama pihak media

    Mereka lah mendahului pekerjaan mempersulit rekayasa,
    Jelas dalam undang undang berdasarkan Keppres nomor:74/2001  tentang tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
    Mana kinerja mu inspektorad di mata rakyat?????
    [ Horas Situmorang ]
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Sudah kah Terwujud Tranfaransi Inspektorad Dalam Fungsi Menguatkan Pengawasan??

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer