Pemko Sederhanakan Nomenklatur, agar Transformasi Birokrasi Lincah & Profesional
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pemko Sederhanakan Nomenklatur, agar Transformasi Birokrasi Lincah & Profesional

    Dimas ( Redaksi )
    31 Mei 2023, 5/31/2023 08:53:00 AM WIB Last Updated 2023-05-31T01:53:15Z



    Batam_Harian-RI.com | Pemerintah Kota (Pemko) Batam, terus melakukan penyederhanaan birokrasi dan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana. Tujuannya, agar kinerja jajarannya semakin profesional.


    Seperti yang dilaksanakan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Batam, yang menggelar Sosialisasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK), pasca-penyederhaan birokrasi dan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana.


    'Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB), Nomor  45 Tahun 2022 Tahun 2023," jelas Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, saat membuka kegiatan yang berlangsung dua hari, Selasa hingga Rabu (30-31/5/2029) di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota, Batamcenter.


    Jefridin melanjutkan, kegiatan ini digelar guna menata dan menyusun kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional di lingkungan Pemerintah Kota Batam. 


    "Karena itu perlu adanya penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana,” jelas Jefridin, dalam arahannya mewakili Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR).


    𝗧𝗶𝗴𝗮 𝗞𝗹𝗮𝘀𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗝𝗮𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮: 𝗞𝗹𝗲𝗿𝗲𝗸, 𝗢𝗽𝗲𝗿𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗸𝗻𝗶𝘀𝗶

    Ia melanjutkan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 ini nomenklatur Jabatan Pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi, yakni klerek, operator dan teknisi. 


    Klerek merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.


    Operator, merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. 


    Sedangkan teknisi, adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.


    “Sebagai tindaklanjut dari Permenpan ini,  instansi teknis telah mengusulkan nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan OPD menjadi 198 nomenklatur jabatan,” jelasnya


    Melalui kegiatan ini peserta sosialisasi diharapkan  dapat mengikuti secara serius materi yang disampaikan oleh narasumber. 


    Selain pengembangan dan penataan jabatan pelaksana, penyusunan Anjab ABK menjadi hal yang sangat penting. Bukan hanya untuk penyusunan kebutuhan ASN, namun juga dalam hal pemberian reward berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).


    Adapun yang menjadi peserta pada kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Batam. 


    Narasumbernya adalah, Kandi Istriningsih selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri,  Enggaria Ratna Dewi Kartika, selaku Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. (Nursalim Turatea)

    _____

    PEMKO BATAM MAKIN PROFESIONAL: Sekda Jefridin foto bersama peserta dan narasumber Sosialisasi Anjab dan ABK, pasca-penyederhaan birokrasi dan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemko Sederhanakan Nomenklatur, agar Transformasi Birokrasi Lincah & Profesional

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer