Padang Sidempuan_Harian-RI.com - Usai diperiksa tambahan saksi sepadan Sulaiman Nst,Mantan camat tahun 1993 silam dan disana ada menguasai lshan belianya,da saat itu sekitar 10ha,dan sekarang ditambah 4 ha,yg dibeli dari Partomuan simamora,dgn istriya Nurasyah br Nst
Menurut pertanyaan penyidik dlm pemeriksaan tahap kedua 19/5/23 jumat sekitar pkul 15,00 wib diruang kerja Kasatreskrim bp Untung Pane
Dlm pernyataannya,bahwa terlapor Usron Nst tdk pernah saya kenal dlm tanah ini,saya mnjadi camat sekitar thn 1993 an,dan mmbeli lahan dan tahun 2019 saya beli lg tanah dari Partomua simamora semasa hidupnya da ditanda tangani istrinya
Gubuk itu gubuk pak simamora,dan menanam kelapa sawit nya,dan tanah itu dikelola bp sitanggang mantan kades Rianiate,saya kenal Samsul tanjung karena mereka itu sama pak simamora ,sama sama mengerjakan lahan nya ,bahkan samsul tanjung sering bekerja saya lihat dan masih ada hubungan darah dengan istri pak simamora, saya tidak tahu seluas berapa tanah bp simamora
Dan tanah saya sekitsr 14 hectar,dari bp simamora lah saya beli sekitar 4 ha thn 2019 an masa jabatan lurah Armasyah tidak pernah saya kenal Usron Nst dan saya kenal Hotdiana lbn toruan setelah ditunjukkan surat hibah dari Nurasyah Nst kepada Samsul tanjung kemudian jualbeli kepada Hotdiana dari Samsul tanjung
Itu sepengetahuan saya nampak dalam gambar
Setelah dibaca oleh saksi sulaiman membubuhkan tanda tangannya
Mohon sabar pak mengikuti kasus inj kasus ini kita panggil lagi mantan kades Rianite marga Aritonag untuk penjualan dari partomuan dengan khalifah Rahmad Rambe,tambah bp peyiidik didepan awak media
Dan ini kasus tipiring(tindak pidana ringan)imbuhnya
Jadi gagal lah medyasi yang pernah diundang karena pihak Usron tidak hadir
Dan ini langsung ke Pengadilan tambahnya penyidik
Sambil menunggu bp Sulaiman Nst pukul 14,00 awak media berbincang bincang untuk menerapkan pasal memalsukan surat ,seolah olah sejati surat yang dikuasai oleh terlapor,
Benak publik ada rasa dugaan miring ,untuk tidak netral ,dari pasal 385(1) dari KUHP
Diminta atau tidak diminta harus diterapkan pasal 262(1)KUHP
Ini yang menjadi timbul pertanyaan publik
Apalagi mau disebut gelar perkara,ini makin kuatir korban akan terjadi anarkis dilapangan ke depan
Ini harus kasus penguasaan lahan pak,tandas nya lagi pd media
Apakah pasal 262 dan psal 385 KUHP itu tidak ada pidana nya???
Atau suli kah atau sangat sulit,atau dipersulit??
Publik bertanya
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi,penyidik sudah mengirimkan ke korban SP2HP tahap kedua
Dan akan memanggil bp mantan kades Rianiate,bp Aritonang
Mari kita ikuti dalam beberapa hari ,minggu depan
Publik meminta untuk tidak menyempurnakan dalam memalsukan surat seolah sejati surat terlapor thn 2005 desa buta raja seluas 150x300 meter
Padahal sudah dua kali dijualkan terlapor kepada Partomuan simamora dan Khifah Rahmad Rambe
Tidak sejati kan??????
[ Horas Situmorang ]




Tidak ada komentar:
Posting Komentar