Timbul pertanyaan Publik : Gagal Medyasi, ini Tipiring Aduan Korban Hotdiana lbn Toruan, Surat Palsunya Seolah Sejati dan Perampasan Hak Atas Tanah Pertuklir !!!
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Timbul pertanyaan Publik : Gagal Medyasi, ini Tipiring Aduan Korban Hotdiana lbn Toruan, Surat Palsunya Seolah Sejati dan Perampasan Hak Atas Tanah Pertuklir !!!

    Dimas ( Redaksi )
    19 Mei 2023, 5/19/2023 08:19:00 PM WIB Last Updated 2023-05-19T13:19:43Z



    Padang Sidempuan_Harian-RI.com - Usai diperiksa tambahan saksi sepadan Sulaiman Nst,Mantan camat tahun 1993 silam dan disana ada menguasai lshan belianya,da saat itu sekitar 10ha,dan sekarang ditambah 4 ha,yg dibeli dari Partomuan simamora,dgn istriya Nurasyah br Nst

    Menurut pertanyaan penyidik dlm pemeriksaan tahap kedua 19/5/23 jumat sekitar pkul 15,00 wib diruang kerja Kasatreskrim bp Untung Pane

    Dlm pernyataannya,bahwa terlapor Usron Nst tdk pernah saya kenal dlm tanah ini,saya mnjadi camat sekitar thn 1993 an,dan mmbeli lahan dan tahun 2019 saya beli lg tanah dari Partomua simamora semasa hidupnya da ditanda tangani istrinya


    Gubuk itu gubuk pak simamora,dan menanam kelapa sawit nya,dan tanah itu dikelola bp sitanggang mantan kades Rianiate,saya kenal Samsul tanjung karena mereka itu sama pak simamora ,sama sama mengerjakan lahan nya ,bahkan samsul tanjung sering bekerja saya lihat dan masih ada hubungan darah dengan istri pak simamora, saya tidak tahu seluas berapa tanah bp simamora

    Dan tanah saya sekitsr 14 hectar,dari bp simamora lah saya beli sekitar 4 ha thn 2019 an masa jabatan lurah Armasyah tidak pernah saya kenal Usron Nst dan saya kenal Hotdiana lbn toruan setelah ditunjukkan surat hibah dari Nurasyah Nst kepada Samsul tanjung kemudian jualbeli kepada Hotdiana dari Samsul tanjung

    Itu sepengetahuan saya nampak dalam gambar



    Setelah dibaca oleh saksi sulaiman membubuhkan tanda tangannya

    Mohon sabar pak mengikuti kasus inj kasus ini kita panggil lagi mantan kades Rianite marga Aritonag untuk penjualan dari partomuan dengan  khalifah Rahmad Rambe,tambah bp peyiidik didepan awak media

    Dan ini kasus tipiring(tindak pidana ringan)imbuhnya

    Jadi gagal lah medyasi yang pernah diundang karena pihak Usron tidak hadir

    Dan ini langsung ke Pengadilan tambahnya penyidik


    Sambil menunggu bp Sulaiman Nst pukul 14,00 awak media berbincang bincang untuk menerapkan pasal memalsukan surat ,seolah olah sejati surat yang dikuasai oleh terlapor,

     Benak publik ada rasa dugaan miring ,untuk tidak netral ,dari pasal 385(1) dari KUHP

    Diminta atau tidak diminta harus diterapkan pasal 262(1)KUHP

    Ini yang menjadi timbul pertanyaan publik


    Apalagi mau disebut gelar perkara,ini makin kuatir korban akan terjadi anarkis dilapangan ke depan

    Ini harus kasus penguasaan lahan pak,tandas nya lagi pd media

    Apakah pasal 262 dan psal 385 KUHP itu tidak ada pidana  nya???

    Atau suli kah atau sangat sulit,atau dipersulit??

    Publik bertanya

    Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi,penyidik sudah mengirimkan ke korban SP2HP tahap kedua

    Dan akan memanggil bp mantan kades Rianiate,bp Aritonang

    Mari kita ikuti dalam beberapa hari ,minggu depan

    Publik meminta untuk tidak menyempurnakan dalam memalsukan surat seolah sejati surat terlapor thn 2005 desa buta raja seluas 150x300 meter

    Padahal sudah dua kali dijualkan terlapor kepada Partomuan simamora dan Khifah Rahmad Rambe

    Tidak sejati kan??????

    [ Horas Situmorang ]

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Timbul pertanyaan Publik : Gagal Medyasi, ini Tipiring Aduan Korban Hotdiana lbn Toruan, Surat Palsunya Seolah Sejati dan Perampasan Hak Atas Tanah Pertuklir !!!

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer