Nasib Seorang Pencuri Kenak Double Hukuman Di Aceh Timur dari 7 tahun menjadi 14 tahun
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Nasib Seorang Pencuri Kenak Double Hukuman Di Aceh Timur dari 7 tahun menjadi 14 tahun

    Dimas ( Redaksi )
    18 Desember 2025, 12/18/2025 06:44:00 PM WIB Last Updated 2025-12-18T11:44:17Z

     






    Aceh Timur_Harian-RI.com

    Bendahara Iwoi Aceh timur Rahmad mengecam keras kasus Pencurian Disaat Musibah Banjir Bandang di Aceh Timur Dan memita Kepada Pengadilan,Hakim Dan Jaksa Negeri IDi RAYEUK Untuk menghukum Terdakwa yang berinisial TD  Seberat-beratnya jika Hukuman 7 tahun Di Double,Pasal nya Oknum Pencuri ini Tidak memakai Akal sehatnya pada saat Bencana datang, Masyarakat lagi susa,Sanggup si oknum tersangka berbuat Mencuri,Dalam Hal ini Kasus Pencurian ini kita kawal Agar oknum tersebut Jerahdan bertobat pungkas Rahmad

                 

     Kurang dari 24 jam Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian yang sempat menyatroni salah satu kios rokok di jalan lintas Medan-Banda Aceh desa Tanoh anoe, kecamatan Idi Rayeuk,kabupaten Aceh Timur.


    Kapolsek Idi Rayeuk IPTU Rahmadsyah mewakili Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan, pelaku pencurian itu berinisial TD (30), warga Tanoh an ditangkap dirumahnya pada malam selasa (16/12) sekira pukul 23.00 Wib atau 14 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.


    Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu ratusan rokok selop bermacam merek, tabung gas Elpiji 3kg,gula dan pempes milik korban mutia (33) yang hilang dicuri pada malam Senin (15/12) sekira pukul 3 pagi saat idi Rayeuk mengalami mati lampu.



    Dijelaskanya, aksi pencurian ini diketahui korban saat membuka kios tersebut, pagi harinya. Saat itu korban kaget melihat pintu kios sudah dalam keadaan terbuka. Seketika korban mengecek ke dalam kios dan mendapati ratusan rokok yang baru saja belanja miliknya sudah hilang.


    “atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 8 juta dan melaporkan kasus pencurian ke Pihak Kepolisian,”ungkap Kapolsek Idi Rayeuk kepada  awak media ini.Rabu (18/12/2025)


    Menindaklanjuti laporan ini,ujar IPTU Rahmadsyah, anggota Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Kapolsek berbekal hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dikuatkan dengan beberapa pedagang yang sempat membeli rokok yang dijual TD disekitar tempat kejadian, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya.


    “Saat proses penangkapan pelaku tidak mengakui perbuatanya, namun setelah polisi berhasil menemukan Barang bukti hasil kejahatan dirumahnya, pelaku tidak bisa berkutik lagi,” jelas IPTU Rahmadsyah


    Kapolsek mengungkapkan, dalam proses interogasi terungkap, selain pencurian di kios tersangka TD tercatat sudah 2 kali melakukan aksi pencurian lainya.


    Tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai kerja serabutan mengaku nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan diamankan di Polsek Idi Rayeuk Dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.


    “Tersangka terancam hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun di karnakan  sipencuri,Disaat masyarakat lagi keadaan susah terimbas banjir Mala si plaku Mala nyurik Hal demikian ini wajib Hukumnya di Dauble Hukuman untuk si Pencurik pungkasnya

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Nasib Seorang Pencuri Kenak Double Hukuman Di Aceh Timur dari 7 tahun menjadi 14 tahun

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer