Johan Jallah Oknum Anggota DPRK Simeulue dari Fraksi PKB Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Atlet Pertina Simeulue
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Johan Jallah Oknum Anggota DPRK Simeulue dari Fraksi PKB Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Atlet Pertina Simeulue

    Dimas ( Redaksi )
    18 Desember 2025, 12/18/2025 10:41:00 AM WIB Last Updated 2025-12-18T03:41:30Z

     



    Simeulue_Harian-RI.com

    Oknum anggota DPRK Simeulue Johan Jallah alias JJ dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap atlet tinju Pertina Simeulue Tivani Akja Sabila (Tiva). Penetapan ini menambah panjang daftar kontroversi seputar perilaku JJ yang disebut oleh sejumlah pihak sering bersikap temperamental dan sering meledak-ledak dalam berkomunikasi.


    Kasus ini berawal dari perhelatan Pra Pekan Olahraga Aceh (Pra Pora) 2025 di Banda Aceh, ketika Tiva atlet putri berprestasi peraih medali emas yang mewakili Simeulue diduga menerima perlakuan tidak pantas dan lontaran penghinaan bernada merendahkan dari JJ.


    Ucapan tersebut bukan hanya dianggap menyerang kehormatan pribadi seorang atlet perempuan, namun juga dinilai mencoreng semangat sportivitas dan dedikasi atlet daerah yang telah berjuang membawa nama Simeulue ke tingkat provinsi.


    Tidak terima diperlakukan demikian, korban kemudian melaporkan JJ ke Polresta Banda Aceh pada bulan Juli 2025. Setelah penyelidikan awal, kasus ini dilimpahkan ke Polres Simeulue agar penanganannya lebih efektif, karena pelapor, terlapor, dan para saksi berdomisili di Simeulue.


    Kasatreskrim Polres Simeulue, Iptu Putu Gede, dalam keterangan nya pada hari Selasa (17/12), menegaskan bahwa status JJ kini resmi tersangka.


    “Johan Jallah alias JJ, oknum anggota DPRK Simeulue dengan resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap atlet Pertina Simeulue atas nama Tivani Akja Sabila,” ujar Putu Gede kepada awak media.


    JJ dijerat Pasal 310 ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan hingga 9 bulan penjara.


    “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menghadirkan pelapor, terlapor, para saksi, hingga saksi ahli bahasa. Atas keyakinan penyidik kasus ini memenuhi unsur pidananya dan dapat diproses hukum lebih lanjut” tegasnya.


    *Sorotan Publik: Wakil Rakyat Seharusnya Jadi Teladan*


    Karakter temperamental JJ sudah lama menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dan pemerhati politik daerah. Alih-alih menjadi figur teladan yang santun dalam berkomunikasi, perilaku emosionalnya kini justru berujung pada proses pidana.


    Sebagai wakil rakyat, JJ seharusnya memberi contoh etika, tutur kata, dan sikap kepemimpinan bagi masyarakat, bukan melukai perasaan publik, terlebih kepada seorang atlet muda yang telah mengorbankan waktu, tenaga, dan hidupnya demi mengharumkan nama Simeulue.


    Tindakan merendahkan seorang atlet perempuan berprestasi dinilai publik sebagai ironi politik daerah: sosok yang dipilih untuk memperjuangkan aspirasi rakyat ternyata justru mematahkan semangat warga yang sedang berprestasi.


    Tiva merupakan salah satu aset olahraga Simeulue yang berhasil membawa medali emas dan kebanggaan pada even provinsi. Alih-alih mendapat dukungan moral, ia justru menghadapi hinaan yang memaksa dirinya mencari keadilan melalui jalur hukum.


    Bagi publik, kasus ini bukan hanya soal makian, tetapi soal harga diri daerah dan penghargaan terhadap prestasi seorang atlet perempuan yang tidak kenal takut dan tidak kenal lelah berlaga diatas ring mengahadapi lawan mainnya demi nama besar dan nama baik Kabupaten Simeulue di tingkat Provinsi Aceh.


    Penetapan tersangka terhadap JJ menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar menjaga sikap, terutama di ruang sosial dan kegiatan resmi. Masyarakat kini menunggu kelanjutan perkara ini di meja kejaksaan—sebuah proses hukum yang diharapkan memberi kepastian, keadilan, dan efek jera. (BS).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Johan Jallah Oknum Anggota DPRK Simeulue dari Fraksi PKB Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Atlet Pertina Simeulue

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer