Tapsel, Angkola sangkunur_Harian-RI.com - Wajar wajar dan hak warga jika lain dari yang lain, kebiasaan dalam penerimaan bantuan PKH di Desa Rianite kecamata angkola sangkunur pos batang toru, Tapsel
Namanya masyarakat awam dan hakya yang telah melekat dalam undang undang
Dahulu penerimaan bantuan pisah beras dengan PKH
Sekarang menjadi digabungkan, artinya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu infonya
Ujar masyarakat minggu yang lalu di Rianite dusun baung.
Awak media mencoba menggali info di kantor Pos Batang toru dan petugas PKH dari Diksos kabupaten
Menyebutkan bp sinaga ka kantor, pemotongan bukan urusan dan tidak Tahu menahu
Kebetulan petugas diksos PKH kabupaten bp Harahap menyatakan ,diakuinya ada pemotongan dan dahulu bantuan beras dibedakan pisah dengan PKH
Sekarang sudah digabungkan pemberian bantuan itu
Ujar bp Harahap dengan singkat nya
19/5/23 jumat di kantor pos.
Artinya tambah Rl400 000,- atau kurang Rp 400,000,-??
Artinya bantuan beras dapat namun PKH tetap Rp 1 200,000 per tiga bulan
Itu yang menjadi bahasan publik
Artinya lagi pemotongan Rp 400,000,- itu harus bertambah menjadi Rp 1,200,000,- + Rp 400,-000,- -=Rp 1,600,000,- ujarnya publik
Hal ini tidak dapat dijawab bp Petugas PKH, dengan alasan terburu buru
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi pihak ibu lurah Rianiate juga tak kunjung dapat dihubungi
Jika benar pemotongan itu terjadi dari warga ratusan di kali Rp 400,000- seperti itu
Pokok masalah dugaan miring pungutan liar pada tahun tahun lalu 2022,2021
Mari kita ikuti perkembangan nya untuk pemersatu bangsa. [ Horas Situmorang ]




Tidak ada komentar:
Posting Komentar