Diduga Rampas Sepedamotor, Oknum Rentenir Dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Diduga Rampas Sepedamotor, Oknum Rentenir Dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa

    Dimas ( Redaksi )
    17 Juni 2023, 6/17/2023 02:54:00 PM WIB Last Updated 2023-06-17T07:54:48Z

     



    DELI SERDANG_Harian-RI.com

    Ika Wati (33) seorang ibu rumah tangga menjadi korban perampasan sepedamotor yang terjadi di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

    Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit, SH melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir kepada awak media, Sabtu (17/06/2023) menjelaskan, kejadian pengambilan paksa atau perampasan diduga dilakukan oleh seorang oknum rentenir berinisial N (24) yang terjadi pada Jumat malam (28/4/2023) yang lalu.

         

    “Awalnya, korban Ika Wati memiliki utang piutang dengan terlapor oknum rentenir berinisial N tersebut sebanyak 3 jutaan berikut bunga”, sebut OJ Samosir.

    Dengan dalih punya hutang, kendaraan milik Ika Wati yang berdomisili di Kecamatan Patumbak Deli Serdang ini diambil paksa oleh oknum N yang diduga berprofesi sebagai rentenir itu.

    “N ini juga tinggalnya di Kecamatan Patumbak sama alamatnya dengan korban, karena si korban memiliki hutang terhadap N, karena merasa hutang korban belum dibayar bayar, maka oknum N mengambil tindakan dengan merampas sepedamotor milik korban”, tambah Kanit Reskrim Tanjung Morawa lagi.

        

    Pengambilan paksa kendaraan itu terjadi saat korban berkunjung ke rumah kakaknya di Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa.

    "Korban sudah pernah membayar angsuran sebesar Rp 1 juta ke oknum rentenir tersebut, namun meski sudah membayar, oknum N tetap mengambil kendaraan milik korban secara paksa dan disuruh membayar total utang senilai Rp 3 jutaan, ketika itu korban dan N bertemu lalu sepeda motor Vario milik korban dirampas dan dibawa langsung ke rumah N di Patumbak".Terang Iptu OJ Samosir.

        

    Kemudian korban menjumpai N di rumahnya, untuk menanyakan sepeda motor milik  korban dan sisa hutang ke N. tetapi, si N meminta kepada korban untuk memulangkan uang yang dipinjam teman - teman korban dengan alasan karena yang bawa korban untuk meminjam uang kepada N dengan total keseluruhan 10 juta Rupiah.

    “ Dengan adanya perampasan itu, tentu korban tidak terima dan langsung melapor kasusu perampasan tersebut ke Polsek Tanjung Morawa". Ucap OJ Samosir lagi.

    Dalam menangani kasus tersebut Polsek Tanjung Morawa mencoba mengedepankan restoratif justice (RJ) antara kedua belah pihak, si korban dan terlapor N tetapi hasilnya gagal. Karena sikorban meminta semua utangnya untuk diputihkan.

       

    Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu OJ Samosir menyebut, atas kejadian perampasan sepeda motor ini pelapor mengalami kerugian akibat dugaan pencurian yang diambil tanpa izin terlebih dahulu.

    "Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHP diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini sepeda motor milik korban sudah kita amankan di Polsek Tanjung Morawa".pungkas Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir.

        

     Sementara itu secara terpisah, saat salah seorang warga yang domisilinya berdekatan dengan oknum rentenir N mengatakan, “ Oknum N itu rentenir berdarah dingin yang meresahkan warga, setiap orang meminjam uang kepadanya dikenakan bunga 20%, jika tidak tepat waktu membayar N akan melakukan hal yang arogan kepada yang memiliki hutang, seperti mengambil barang - barang milik orang yang tidak mampu bayar hutang piutang kepadanya, kita kebetulan butuh dan bingung untuk mencari solusi lain, dengan terpaksa meminjam uang sama si N itu, apalagi dengan bunga yang cukup besar”, ucap warga yang namanya enggan untuk dituliskan.

        

    Kasus - kasus penagihan hutang akhir ini memang banyak meresahkan warga, bahkan sang penagih hutang melakukan pengambilan dengan paksa kendaraan, karena hal itu adalah cara mudah bagi oknum oknum rentenir untuk membayar dan melunasi hutang namun oerbuatan tersebut menimbulkan ketakutan bagi warga,

    Padahal cara itu sudah melanggar hukum sesuai pasal 362 KUHP disebutkan ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum dan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.( Rahmadi Saputra )

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Diduga Rampas Sepedamotor, Oknum Rentenir Dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer