Sumut, Tanah Karo_Harian-RI.com - Ngeri ngeri sedap dan sedap sedap ngeri hanya orang bodoh makanan empuk orang pintar kesalnya korban dalam penuturannya pada awak media 14/7/23
Kesalnya korban BH yang mengeluhkan untuk minta di pikiran membantu sengketa ini disampaikan kepada keluarganya ber marga Munthe lalu bermarga munthe menemukan bermarga girsang dan bermarga girsang mencarikan ber marga bkt,sebagai kuasanya korban,
Dan sebelumnya bermarga mencarikan bernama pujiono yang seolah sejati memiliki lahan yang di beli dari PS siregar ( korban BH tidak kenal pujiono dan korban lah butuh pendampingan hukum namun tiba tiba muncul pujiono sebagai penggugat setelsh berberapa bulan ,surat tanah korban diserahkan kepada ber marga muthe,dan girsang).
Sepanjang penglihatan dalam putusan awal tingkat pertama kebun jahe tidak pernah di perlihatkan surat tidak pernah dicatatkan surat tanah korban tidak pernah setelah dibuatkan diciptakan surat caplokan, lihat kemiripan tulisan tidak ada dikait kaitkan, rupanya korban BH dijadikan sebagai saksi penggugat pujiono,yang tidak kenal, heran sama sekali modus mofus mafia tanah yang berjangkit ke mafia hukum Ujar korban dan keluarga dengan rasa kesalnya.
Kami mengeluarkan dana rstusan,tapi pujiono yang pemberi kuasa dengan surat yang sudah dirubah di tipex, tambah keluarga korban
Namun publik di dalam putusan itu kepala desa yang menjabat NM,pun tidak pernah mengiklankan atau. Membuat pemberitahuan ke media publik atas terbit segala surat surat tertanda di kuasai tergugat tergugat dengan penggugat ,termasuk jual beli pada pihak PT ,tidak pernah tambah korban sekalipun dalam tahap sidang di PTMedan waktu itu masih.
Namun belum juga ada terbit di media penyempurnaan untuk diketahui publik aneh sekali
Padahal pengakuan oknum kades di putusan baru setelah tahun 2018 segala surat tanah terdaftar sebelumya belum terdaftar baik surat tergugat tergugat 1-4.
Nampak dalam gambar : Surat Pujiono ,8 hectar Tahun 1987 U-tali air Tim-proyek babi Sel-Syarikat Pintu batu dan brt-Jatoro H Sedang korban BH
U-Jasmani H,Sel-Jamot simarmata,brt-Jasmani simarmata dan tim-proyek ternak
Seluas 11 800 m
Dan dari dua surat
U-Menet girsang,tim-jamintar H dan brt - lukis simanjorang sel- Syarikat pintu batu
7 hectar thn 1987
Semetara tergugat tergugat:
Tergugat 1
U-Tagu H,tim-jalan dan sel-posman H,brt -tali air
Seluas 13 800m
Tergugat 2 Joni H
U-jeny H,tim-jalan,dan sel-Kasmir H,brt- tali air
Seluas 13.800m
Tergugat 3 Posman H
U-Tagu H,tim-jalan dan sel- posman H,brt - taliair
Seluas 10 000 m
Tergugat 4 Kasmir H
U-jenny H,tim-jalan dan sel -Kasmir H ,brt - tali air
Seluas 10000m
Tidak pernah di publikasikan sang Kades NM untuk penyempurnaan surat yang diterbitkan khusus penggugat Pujiono surat korban BH untuk mengambil contoh semata
Padahal pengakuan korban tanah itu peninggalan orang tua nya Alm jamistar yang terdiri dari
Ngarti H,tiga bersaudara 1,Tanda raja H,2Ngidari H,dan 3 Jamintar H
Tanda raja H ,3 berssudara 1 Kamar H,2 Posman H,3 Kasmir H
Anak dsri Loho H, 1joni H
Jasman H,1 Tagu H
Sedang ngidari H
1,japitar H,2Ramli H,alm 3 Ramlan H
Mardan H,Rekson H
Sedang korban BH ,
Jamintar H,terdiri dari :
1jamu H,jarasim H,Barisman H,Jaliben H,dan Boksen H,serta Enny br H
Menutut korban dan publik cukup banyak kejanggalan kejanggalan setelah sadar dan insaf modus modus ,dan gerak gerik mafia tanah ini sungguh tidak terpuji dan di duga persekonfkolan jahat secara bersama sama dan terorganisir,
Korban tinggal merenungi nasibnya akan mencoba untuk berpikir lagi ke Satgas mafia tanah dan mafia hukum
Menyurati ke pihak minta bantuan ke Bp Menko polkam dan TNI bukit bsrisan di tempat,dugaan mencegah anarkis di lapangan sudah sempat dijual belikan tanpa publikasi dan sangat keliru ,dan disimpangkan
Di akhir pengakuan korban
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi belum dapat dihubungi PT ybs yang pasti sudah di beli di depan notaris dan sengketa ini tidak tahu sama sekali,ujar susi br situmeang di lokasi meniru
Mari kita menelusuri pekembangan sampai sejauh mana kebebaran lama dengan kebenaran baru ditempuh jalur hukum lain???



Tidak ada komentar:
Posting Komentar