APDESI Aceh Utara Dukung Perbup NO 5 Tahun 2026 Ubah Arah Publikasi Desa: Dari Konvensional ke Digital
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    APDESI Aceh Utara Dukung Perbup NO 5 Tahun 2026 Ubah Arah Publikasi Desa: Dari Konvensional ke Digital

    Dimas ( Redaksi )
    27 April 2026, 4/27/2026 02:22:00 PM WIB Last Updated 2026-04-27T07:22:43Z

     



    Aceh Utara_Harian-RI.com

    Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara, Al-Halim, menegaskan bahwa penggunaan dana publikasi desa wajib berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku serta tidak lagi dipersempit pada pendekatan konvensional seperti pemasangan baliho.


    Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi bersama wartawan di Geureudong Kupi, Minggu (26/4/2026). Dalam pertemuan itu, isu pengelolaan dan arah publikasi capaian pembangunan desa menjadi perhatian utama.


    Al-Halim menyatakan, dana publikasi tidak hanya diperuntukkan bagi media visual seperti baliho, tetapi juga mencakup pemanfaatan kanal digital sebagai bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat.


    “Dana publikasi bukan semata untuk baliho. Perbup telah mengatur bahwa publikasi digital merupakan bagian dari penyampaian informasi desa yang transparan,” ujarnya.


    Ia menambahkan, perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah desa untuk beradaptasi dengan pola komunikasi yang lebih modern, terbuka, dan terukur. Kanal digital kini menjadi kebutuhan utama, bukan sekadar pelengkap.


    Selain itu, Al-Halim menekankan bahwa Apdesi berkomitmen untuk tetap berada dalam koridor regulasi. Pihaknya mendukung setiap kebijakan yang tertuang dalam Perbup selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dijalankan secara konsisten.


    “Kami mendukung setiap ketentuan dalam Perbup sepanjang dilaksanakan sesuai aturan. Disiplin terhadap regulasi menjadi kunci agar pengelolaan anggaran desa tetap akuntabel dan tidak menyimpang,” katanya.


    Ia menilai, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar aspek administratif, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Tanpa kepatuhan tersebut, penggunaan dana publikasi berisiko tidak tepat sasaran dan kehilangan manfaat bagi masyarakat.


    Sementara itu, Ketua Forum Publikasi Gampong (FPG), Marzuki A. Samad, mengungkapkan bahwa alokasi dana publikasi desa telah diatur dalam regulasi daerah, yakni **Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2026**.


    Berdasarkan aturan tersebut, setiap desa mengalokasikan sekitar Rp1 juta per tahun untuk publikasi. Dengan jumlah 852 desa yang tersebar di 27 kecamatan, total anggaran publikasi desa diperkirakan mencapai sekitar Rp852 juta per tahun.


    Ia juga menyebutkan, sejauh ini terdapat 102 wartawan yang terlibat dalam peliputan kegiatan desa di Aceh Utara. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai mekanisme keterlibatan tersebut, termasuk apakah bersifat kemitraan formal atau sebatas peliputan independen.


    Marzuki menegaskan bahwa ketentuan publikasi desa juga memiliki landasan regulasi nasional.


    “Ketentuan publikasi tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Dalam regulasi itu, pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan penggunaan Dana Desa sejak APBDes ditetapkan, minimal memuat kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran, serta dapat disampaikan melalui sistem informasi desa maupun media publik yang mudah diakses masyarakat,” ujarnya.


    Menurut Marzuki, publikasi kegiatan desa melalui media bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


    “Tanpa publikasi yang terbuka melalui media, ruang pengawasan publik menjadi lemah. Informasi yang tertutup justru membuka celah bagi penyimpangan anggaran di tingkat gampong,” ujarnya.


    Ia menjelaskan, publikasi melalui media memungkinkan masyarakat mengetahui secara jelas kegiatan pembangunan desa, mulai dari program yang dijalankan, penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah desa kepada publik.


    Menurutnya, media terutama platform digital memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan informasi secara cepat dan merata, termasuk menjangkau masyarakat desa yang berada di perantauan. Publikasi yang konsisten juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjadi dokumentasi dan arsip pembangunan desa.


    Lebih lanjut, Marzuki menekankan bahwa keterbukaan informasi akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, baik melalui pengawasan maupun pemberian masukan terhadap program desa.


    Namun demikian, ia mengingatkan agar publikasi melalui media tetap dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan sebagai sarana pencitraan semata.


    “Kerja sama dengan media harus tetap menjaga independensi pers dan tidak keluar dari prinsip-prinsip etika jurnalistik,” tegasnya.


    Apdesi Aceh Utara juga mendorong pemerintah desa agar lebih cermat dan strategis dalam mengelola anggaran publikasi, sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi yang kredibel dan berimbang.(veri)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • APDESI Aceh Utara Dukung Perbup NO 5 Tahun 2026 Ubah Arah Publikasi Desa: Dari Konvensional ke Digital

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer