Memang lidah tak bertulang dan tak terbatas kata kata Namun mata melihat dan hati berbicara
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Memang lidah tak bertulang dan tak terbatas kata kata Namun mata melihat dan hati berbicara

    Dimas ( Redaksi )
    4 Juli 2023, 7/04/2023 11:10:00 AM WIB Last Updated 2023-07-04T04:10:32Z




    Perlawanan satu, dua di pengadilan pertama- Mahkamah Agung RI

    Apa upaya lain lagi ? Buat penggugat awal?

    Harap penggugat awal itu ,menganggap nilai kesaksiannya bernilai padahal nilai nilai kesaksian dgn tergugat tergugat dan saat ini menjadi pembanding tidak sama nilai nilai harga kesaksian dengan penggugat

    Hanya kata kata tanpa didukung dgn alat bukti dan bukti apalagi majelis hakim tinggi ,melihat pemberkasan tanpa ada membuat cotra memory perlawanan yang akan bahan pertimbangan,sehingga sebahagia putusan diterima dan sebahagian ditolak

    Putusan PT Medan mengubah keputusan PN Kbn Jahe dan confrom dengan putusan Mahkamah Agung Ri 

    Keyakinan dan keputusan Majelis Hakim pertama dengan Majelis Hakim Tinggi dan Hakim agung membuat pembanding Pujiono menjadi keputusan yang pasti dan tetap


    Terkecuali Permohonan Peninjauan kembali jika diterima 

    Menurut sumber yang layak di himpun di ruangan piket informasi perdata oleh br sembiring baru baru ini 3/7/23 senin pada awak media menjawab pertanyaan media

    Putus lah harapan penggugat awal,yg berangkat dari nilai kesaksian dan unsur kebohongan bukti pertanda bukti surat yang dilajukan pada sidang sebelumnya sidang pembuktian surat tidak bersesuaian dgn nilai kesaksian

    Perlawanan satu ,ldan dua

    Penggugat awal menang di tingkat PN kbn jahe

    Pembanding atau tergugat dimenangkan dan di Mahkamah agung mengabulkannya

    Disuatu saat pasti terungkap dan kemenangan tanpa kejujuran adalah suatu kesalahan ujar warga pengunjung di pengadilan ruang tunggu

    Terselip kejanggalan kejanggalannya

    Di campur imbas dari egois,kesombongan dan unsur kebohongan di nilai publik

    Apalagi sudah disewakan sedang dlm perkara,dgn Rp 500 juta per hektar dalam 8 hektar ujar sumber lagi 

    Dari amar putusan sesuai nomor :60/pdt,G/2019/kbn jahe 2023 yonto putusan PT medan nomor 140/Pdt/2020/13/5/21 yunto putusan MARI nomor 238/k/pdt/2021 tanggal 10/10/21

    Menolak sebahagian pembanding Pujiono

    Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi 4/7/23 

    Tanah sengketa belum di eksekusi sekalipun ada PK

    Bujur Ham,

    Mari kita ikuti upaya upaya perkembangannya, kisah lanjutan pidana nya

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Memang lidah tak bertulang dan tak terbatas kata kata Namun mata melihat dan hati berbicara

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer