Perlawanan satu, dua di pengadilan pertama- Mahkamah Agung RI
Apa upaya lain lagi ? Buat penggugat awal?
Harap penggugat awal itu ,menganggap nilai kesaksiannya bernilai padahal nilai nilai kesaksian dgn tergugat tergugat dan saat ini menjadi pembanding tidak sama nilai nilai harga kesaksian dengan penggugat
Hanya kata kata tanpa didukung dgn alat bukti dan bukti apalagi majelis hakim tinggi ,melihat pemberkasan tanpa ada membuat cotra memory perlawanan yang akan bahan pertimbangan,sehingga sebahagia putusan diterima dan sebahagian ditolak
Putusan PT Medan mengubah keputusan PN Kbn Jahe dan confrom dengan putusan Mahkamah Agung Ri
Keyakinan dan keputusan Majelis Hakim pertama dengan Majelis Hakim Tinggi dan Hakim agung membuat pembanding Pujiono menjadi keputusan yang pasti dan tetap
Terkecuali Permohonan Peninjauan kembali jika diterima
Menurut sumber yang layak di himpun di ruangan piket informasi perdata oleh br sembiring baru baru ini 3/7/23 senin pada awak media menjawab pertanyaan media
Putus lah harapan penggugat awal,yg berangkat dari nilai kesaksian dan unsur kebohongan bukti pertanda bukti surat yang dilajukan pada sidang sebelumnya sidang pembuktian surat tidak bersesuaian dgn nilai kesaksian
Perlawanan satu ,ldan dua
Penggugat awal menang di tingkat PN kbn jahe
Pembanding atau tergugat dimenangkan dan di Mahkamah agung mengabulkannya
Disuatu saat pasti terungkap dan kemenangan tanpa kejujuran adalah suatu kesalahan ujar warga pengunjung di pengadilan ruang tunggu
Terselip kejanggalan kejanggalannya
Di campur imbas dari egois,kesombongan dan unsur kebohongan di nilai publik
Apalagi sudah disewakan sedang dlm perkara,dgn Rp 500 juta per hektar dalam 8 hektar ujar sumber lagi
Dari amar putusan sesuai nomor :60/pdt,G/2019/kbn jahe 2023 yonto putusan PT medan nomor 140/Pdt/2020/13/5/21 yunto putusan MARI nomor 238/k/pdt/2021 tanggal 10/10/21
Menolak sebahagian pembanding Pujiono
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi 4/7/23
Tanah sengketa belum di eksekusi sekalipun ada PK
Bujur Ham,
Mari kita ikuti upaya upaya perkembangannya, kisah lanjutan pidana nya




Tidak ada komentar:
Posting Komentar