BATU BARA_Harian-RI.com - DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna penyampaian Pendapat akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang penyelenggaran penanaman modal dan pelayan perizinan berbasis resiko dan ranperda tentang penyelenggaran perlindungan anak serta pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dihadiri Ketua DPRD yang diwakilkan Oleh Wakil Ketua 1 Ismar Khomri, S.s, Wakil Bupati Oky Iqbal Prima, S.E, Sekretaris DPRD yang diwakilkan Kabag Persidangan dan Per – Undang-undangan Bapak Azhar,S.pd, M.pd, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara,Senin (24/07/2023)
Dalam kesempatan ini fraksi PKS menyampaikan pendapat akhir nya terhadap hasilu pembahasan pansus II dan III atas ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis Resiko dan ranperda penyelenggaraan perlindungan anak yg di sampaikan M. Abduh Afriyan Marpaung, SKM,
1.-PKS mengucapkan selamat atas penghargaan yang di terima oleh kabupaten Batu Bara sebagai kabupaten layak anak Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia . Capaian ini menjadi salah satu penanda bahwa kabupaten Batu Bara merupakan tempat yang layak bagi pemenuhan hak anak dan Perlindungan khusus anak yang di lakukan secara terencana,menyeluruh dan berkelanjutan.selain itu pula, penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi tersendiri bagi pemerintah Kabupaten Batu Bara.
-selanjutnya , Fraksi PKS menyambut baik terbitnya ranperda ini dan berharap agar ranperda ini menjadi solusi payung hukum yang jelas untuk menggiatkan program-program yang berkenaan dengan kelayakan hidup anak di kabupaten Batu Bara,kami juga mendorong agar pemerintah kabupaten Batu Bara menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari pansus III terutama berkaitan dengan perlunya untuk segera dibuat perbup yang berisi petunjuk teknis terkait perda penyelenggaraan perlindungan anak setelah di undangkan dalam lembaran daerah
2.berkaitan dengan ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko,sesuai dengan hasil pembahasan dan laporan pansus II terhadap ranperda ini, fraksi PKS sepakat bahwa ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko tidak perlu diteruskan menjadi perda dikarenakan cukup di atur melalui perbup saja.
"Secara umum kami sepakat/menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak untuk ditetapkan menjadi Perda kemudian untuk ranperda penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko,kami tidak sepakat/menyetujui untuk di lanjutkan menjadi perda sesuai dengan catatan dan rekomendasi pansus II"
"Mohon maaf terhadap segala kekurangan yang ada, atas kesempatan yang berharga ini kami ucapkan terima kasih" tutup Abduh
[amin]



Tidak ada komentar:
Posting Komentar