BATU BARA_Harian-RI.com - DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Panitia Khusus (Pansus) II Tentang Penyelenggaran penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Laporan Pansus III Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dihadiri Ketua DPRD yang diwakilkan Oleh Wakil Ketua 1 Ismar Khomri, S.s, Wakil Bupati Oky Iqbal Prima, S.E, Sekretaris DPRD yang diwakilkan Kabag Persidangan dan Per – Undang-undangan Bapak Azhar,S.pd, M.pd, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (24/07/2023)
Dalam Laporan Pansus II, menyampaikan, Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko tidak Perlu dilanjutkan namun cukup dengan Peraturan Daerah.
Sesuai Arahan Direktur Produk Hukum Daerah, Kementrian Dalam Negeri, agar sebelum Pembahasan Ranperda sampai pada Tingkat Panitia Khusus (Pansus) harus terlebih dahulu mensinkronisasikan antaraDinas Pengaju Ranperda, Bagian Hukum dan Bapemperda.
Selanjutnya, Pansus III, dalam laporan nya menyampaikan, setelah melalui proses Pembahasan terjadi beberapa perubahan pada bagian bagian menimbang yang semula 2 Poin menjadi 3 Poin.
“Mengingat setelah di Proses Pembahasan mengalami penambahan 3 Dasar Hukum, sehingga menjadi 22 Poin,”
Menurut Tim Pansus III, batang tubuh Ranperda penyelenggaraan perlindungan anak mengalami banyak perubahan setelah proses pembahasan, sehingga pada hasil akhir pembahasan batang tubuh ranperda ini berubah menjadi 44 Pasal 33 ayat 252 Poin.
Kepala Daerah harus menyusun peraturan bupati yang berisi mengenai sop dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan Perda, ujarnya.
[Amin]



Tidak ada komentar:
Posting Komentar