Aceh Utara_Harian-RI.com
Sesuai dengan undang-undang penggunaan dana desa (DD) harus diinformasikan secara terbuka kepada Publik. Namun, masih dijumpai Gampong (desa) yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan itu, tidak menginformasikan keterbukaan informasi publik soal penggunaanya dana desa tersebut.
Salah satunya terkait pembangunan drainase di Gampong (Desa) Matang Manyam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, yang tidak jelas berapa anggarannya dan sumber anggaran, sehingga masyarakat tidak bisa mengawasi.
Terpantau awak media di lokasi proyek drainase Gampong (desa) Matang Manyam tidak ditemukan papan informasi proyek, Selasa (4/7/2023).
Informasi yang dihimpun oleh awak media ini bahwa proyek drainase sudah beberapa minggu berjalan namun papan nama proyek belum terpasang dan diduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi.
Faktanya proyek ini masih dalam pengerjaan tidak dilengkapi dengan papan informasi, layaknya sebuah proyek yang mencantumkan jenis pekerjaan, sumber dana dikerjakan oleh perusahaan apa, serta kapan selesainya proyek tersebut, tidak terlihat papan informasi.
Padahal papan informasi merupakan penjabaran keterbukaan dari pekerjaan yang dilaksanakan Pemerintah Gampong (desa) selain itu, peran masyarakat juga harus dilibatkan, turut pengawasan pelaksanaan pembangunan.
Salah satu warga Gampong (desa) Matang Manyam yang namanya tidak mau dipublikasikan, saat ada di lokasi proyek ditanya awak media mengenai proyek drainase, dirinya menjawab ini sudah beberapa minggu dikerjakan Bang,' katanya.
Terpisah saat konfirmasi Geuchik Gampong (Desa) Matang Manyam Abdul Wahab melalui via telepon, membenarkan papan nama proyek belum terpasang," katanya dengan alasan masih di cetak, seraya menutup telponnya dan berjanji dengan awak media nanti-nanti kita ketemu.(HR-RI.Marhaban).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar