Bireuen_Harian-RI.com - 27 Agustus 2023 Kembalinya kejadian dugaan kasus penganiayaan oleh alat negara terhadap warga sipil buat geger seluruh jagat Maya Indonesia.
Diduga kejadian penganiayaan terhadap warga desa Mon kelayeu kec ganda putra kab, Bireun,prov,aceh oleh oknum TNI yang baru baru ini sempat heboh videonya di media sosial sangat di sesalkan oleh berbagai pihak terutama keluarga korban, masyarakat yang seharusnya di lindungi malah sebaliknya menjadi korban dari kekejaman oknum TNI yang bertugas sebagai anggota Paspampres.
Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karna yang melakukan itu berstatus alat negara, kalau kejadian seperti ini dibiarkan dan tidak di tindak lanjuti sesuai dengan undang undang yang berlaku, kedepannya di takuti akan banyak kejadian kejadian yang serupa akan berlaku karna pelaku merasa dirinya ada pangkat dan jabatan maka seenak jidatnya saja menganianya orang lain padahal negara kita ini adalah negara hukum.
Kejadian yang menimpa pemuda Bireun itu juga mendapat perhatian dari LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat) JARA(Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh), ketua Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh(JARA) melalui juru bicaranya Rizki Maulizar mengatakan :
“Melakukan tindak kekerasan kepada warga dari Aceh, oknum itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rizki Saat Di Konfirmasi Oleh Awak Media Minggu (27/8/2023)
Pemuda yang diketahui bernama Imam Masykur (25) diduga dianiaya oknum Paspampres dengan diculik terlebih dahulu pada 12 Agustus 2023 di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Perbuatan oknum tentara tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh dan penegakan hukum di Indonesia, juga mencoreng institusi TNI.
“Kami meminta kepada semua Masyarakat Indonesia untuk ikut menyuarakan dan mengawal kasus ini,” tegasnya.
Menurutnya, jika melihat Pasal 340 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Karena (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) KUHPM tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 2 KUHPM yakni:
Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.
“Ketika didalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP,” tutupnya
(Nanda Suparli)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar