Diduga Tak Memiliki Izin, Galian C 'Pak Wan' Tetap Beroperasi dan Berusaha Menyogok Wartawan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Diduga Tak Memiliki Izin, Galian C 'Pak Wan' Tetap Beroperasi dan Berusaha Menyogok Wartawan

    Dimas ( Redaksi )
    16 September 2023, 9/16/2023 07:18:00 PM WIB Last Updated 2023-09-16T12:18:35Z

      




    Aceh Timur_Harian-RI.com

    Kegiatan penambangan galian C Ilegal di Dusun Paya Kalbi, Gampong Alue Bu Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, sudah jelas-jelas tidak punya izin 


    seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian C milik 'Pak Wan' selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.


    Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).


    Dari pantauan awak media ini, Sabtu  (16/9/2023), tambang Galian C ini berlokasi di Dusun Paya Kalbi, Gampong Alue Bu Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.


    Diketahui tambang ini sudah berapa kali ganti alat berat excavator (Beko), beroperasi dan mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya.


    Menurut informasi yang dihimpun wartawan Harian Ri.Com, selama ini beroperasi, ironisnya pemilik galian C 'Pak Wan' tersebut acuhkan peraturan, padahal tidak mengantongi perizinan.


    Meskipun terus disoroti dan menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian C milik 'Pak Wan' yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap bisa beroperasi di Gampong Alue Bu Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.


    Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.


    Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.


    Salah satu warga masyarakat setempat  ketika di mintai keterangan mengatakan ia berharap aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C kepunyaan 'Pak Wan'.


    Sementara, pemilik galian C 'Pak Wan' yang dijumpai di jalan Medan Banda Aceh Kepada Wartawan mengatakan, untuk apa masuk ke galian C, membuat operator Beko menjadi takut dan mobil Dump Truk tidak berani masuk," ujar Pak Wan sambil menyodorkan sejumlah uang kepada wartawan, namun di tolak oleh wartawan. Peliputan(HR-RI. Marhaban).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Diduga Tak Memiliki Izin, Galian C 'Pak Wan' Tetap Beroperasi dan Berusaha Menyogok Wartawan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer