Proyek Perkuatan Tebing Sungai Gampong Siren Aceh Utara Diduga Gunakan Material Ilegal
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Proyek Perkuatan Tebing Sungai Gampong Siren Aceh Utara Diduga Gunakan Material Ilegal

    Dimas ( Redaksi )
    16 September 2023, 9/16/2023 07:22:00 PM WIB Last Updated 2023-09-16T12:22:05Z

      



    Aceh Utara_Harian-RI.com

    Proyek pembangunan perkuatan tebing sungai Krueng Pirak,  yang berlokasi di Gampong Siren, Kecamatan, Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, diduga menggunakan material galian C ilegal jenis batu gajah.


    Hal itu terpantau oleh awak media disaat turun kelokasi proyek tersebut yang lagi dalam pengerjaan pada, Kamis (14/9/2023).


    Kalau hal tersebut benar adanya sudah sepatutnya kepada penegak hukum untuk mengusut pekerjaan pembangunan milik Dinas Pengairan Aceh sumber dana APBA tahun 2023 senilai Rp4,3 milyar tersebut.


    Seperti diketahui aturan ekploitasi tambang sebagaimana sudah diatur dalam pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.


    Dan larangan sebagaimana diatur dalam pasal 161 Undang-undang No.3 Tahun 2020 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau.


    Proyek pengaman tebing itu dikerjakan oleh CV Kayasa Konstruksi. Menurut informasi dipapan nama proyek tersebut tidak dicantumkan tanggal berakhir kontrak.



    Begitupun dalam pekerjaan proyek tersebut, pihak CV Kayasa Konstruksi selaku pelaksana proyek, diduga abaikan (K3) para pekerja maupun konsultan pengawas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).


    Sementara, Ruben juga meminta pihak Reskrimsus Polda Aceh untuk menertibkan tambang galian C ilegal agar negara tidak terus dirugikan oleh oknum-oknum rekanan nakal," tutupnya.


    Nawar, sebagai orang lapangan CV Kayasa Konstruksi yang dikonfirmasi awak media melalui telepon, tidak mengangkat walaupun sudah dihubungi berulang kali.


    Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari CV Kayasa Konstruksi selaku pelaksana proyek pembangunan perkuatan tebing sungai Krueng Pirak,  yang berlokasi di Gampong Siren, Kecamatan, Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, diduga menggunakan material galian C ilegal jenis batu gajah.(HR-RI.Marhaban).

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Proyek Perkuatan Tebing Sungai Gampong Siren Aceh Utara Diduga Gunakan Material Ilegal

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer