Aceh Tamiang_Harian-RI.com
Setelah beberapa kali diberitakan oleh media ini, terkait Sawmil 'Pak Imam dan Yunus' berada di Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga tak mengantongi izin dan menampung kayu log hasil penebangan liar diperiksa polisi.
Tim Unit Tipiter Polres Aceh Tamiang turun langsung ke lokasi tempat penggergajian kayu di Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, milik 'Pak Imam dan Yunus," pada, Senin (11/9/2023).
Hal tersebut terlihat dalam photo yang dikirimkan oleh Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, SH, MH kepada media yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Media mempertanyakan kembali apa hasilnya setelah turun Tim Tipiter Polres Aceh Tamiang, kelokasi Sawmil 'Pak Imam dan Yunus' yang diduga tak mengantongi izin dan menampung kayu hasil pembalakan liar.
Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim SH, MH kembali mengatakan, Tunggul nya di Aceh Timur, perlu waktu kordinasi," katanya singkat melalui pesan yang dikirim ke media ini.
Sampai dengan berita ini diterbitkan belum ada dilakukan penyitaan ataupun penyegelan terhadap Sawmil milik 'Pak Imam dan Yunus' dari pihak tipiter polres Aceh Tamiang.(HR-RI. Marhaban).




Tidak ada komentar:
Posting Komentar