
OKU Selatan_Harian-RI.com
APBDes atau yang disebut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ataupun yang bersumber dari Desa, kepala desa haruslah transparan dan terbuka terhadap warga desa, hal itu sudah diatur pemerintah berdasarkan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik tentang keuangan yang bersumber dari negara.
Namun hal tersebut diduga tidak berlaku di desa Tebat Gabus Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan se-akan mempunyai aturan tersendiri dalam menjalankan rodah pemerintahan.
Dimana hal itu ternilai ketika awak media mengkonfirmasi Camat Kisam Tinggi mengenai realisasi dana desa Tebat Gabus tahun anggaran 2022 karena Camat pihak yang berperan penting dalam pemantauan maupun pembinaan baik dari segi pemerintahan maupun pemerdayaan, sehubungan konfirmasi secara tertulis awak media terhadap kepala desa Tebak Gabus tidak membuahkan hasil/tidak jawaban.
Pajrullisun,S.IP " Camat Kisam Tinggi ketika dikonfirmasi menayakan pada awak media tentang APBDes yang dipegang awak media sebagai pedoman untuk melakukan giat kontrol, dan dirinya mengatakan bahwa APBDes desa tebat gabus tersebut tidak ada yang mengetahui atau menyimpan selain kepala desa, pihak PMPD dan Pendamping desa. Dirinya juga mengatakan BPD, maupun perangkat desa Tebat Gabus tidak ada menyimpan APBDes tersebut.
"Itu dapat APBDes itu dari siapa, Pendamping atau PMD, karena kalau perangkat desa ataupun BPD desa tidak ada APBDes itu" Ujar Pajarullisun
Dari perkataan camat tersebut suda menuai kenjanggalan, dimana pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tersebut harusnya terbuka pada warga desa, hal ini suda dapat dipastikan tidak ada sosialisasi mengenai APBDes kepada masyarakat, karena jangankan masyarakat desa umum perangkat desa dan Badan Permusyawaraan Desa (BPD) saja tidak mengetahui atau menyimpan dokomentasi APBDes tersebut.
Adapun prihal yang dikonfirmasi pada kepala desa Tebat Gabus mengenai realisasi anggaran dana desa tahun 2022, pertama memgenai pengembangan peternakan sapi dengan pagu anggaran Rp.187.250.000 dan RAB sebagai berikut.
-> Sepandung 1 x 300.000 = Rp.300.000
-> Pakan empas tahu 8000kg ×600 = Rp.4.800.000
-> Pakan emapas ubi 16.000kg × 350 = Rp.5.600.000
-> Dedak padi 8000kg × 400 = Rp.3.200.000
-> Pitamin dan obat 2 paks × 1000.000 = Rp.2000.000
-> Bak tempat pakan 4 × 625.000 = Rp.2.500.000
-> Busah lantai 6 × 500.000 = Rp.3000.000
-> Drum plastik 2 × 200.000 =Rp.400.000
-> Palstik bening jumbo 1 × 50000 =Rp.50000
-> Mesin pecaca makanan 1 unit × 9.800.000 =Rp.9.800.000
-> Mesin steam 1 unit × 2000.000 = Rp. 2000.000
-> Upah pekerja 8 × 100.000 = Rp.800.000
-> Papan 1 kubik × 2500.000 = Rp. 2.500.000
->Kasau 1 kubik × 1300.000 =Rp.1.300.000
-> Sapi 7 ekor × 21.000.000 = Rp.147.000.000
Dalam rancangan anggaran peningkatan peternakan ini terlihat semua jenis kebutuhan serta besar anggarannya, namun sayang pakta yang direalisaskan dilapangan tidak sesuai apa yang ditulis dan di ajukan seperti yang tertera di rancangan pembiayaan.
Akan tetapi Camat Kisam Tinggi mengatakan bahwa pihak mereka suda melakukan kroscek dilapangan dan menerangkan semua suda terealisasikan dengan baik, hal ini penuh tanda tanya akanka pihak kecamatan Kisam Tinggi menututupi kesalahan yang ada didesa atau memang ada kerja sama sehingga terkesan dugaan berjamaa.
(Ujang. M)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar